KARAWANG-Buron selama satu tahun, pelaku pencurian kekerasan atau begal ditangkap Polres Karawang di Dusun Bojong, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok. Pelaku dihadiahi timas panas karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengatakan, pelaku AR alias Abdul (27) Dusun Bojong, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok buron sekitar satu tahun. Setelah sebelumnya bersama pelaku lainnya membegal sekitar flyover lamaran, Jalan Baru arah Tanjungpura. “Pelaku ditangkap saat pulang ke rumahnya. Ketika AR akan diringkus, AR melawan dan berusaha melarikan diri dan diberi tindakan tegas serta terukur. Modus operasi kawanan begal tersebut, dengan memepet dan mengancam dengan celurit, mengambil barang-barang milik korban dan menjualnya,” ungkap Aldi didampingi Wakapolres, Kompol Ahmad Faisal Pasaribu, Kasat Reskrim, AKP Oliestha Ageng Wicaksana kepada wartawan di Mapolres Karawang, Senin (30/8).
Menurut Aldi, untuk kronologisnya, pada Minggu (12/7) pukul 00.30 wib, ketika korban bersama temannya sedang dalam perjalanan dari Bandung menuju Jakarta dengan menggunakan sepeda motor. Namun, di dalam perjalanan di sekitar tempat kejadian perkara, motor korban dipepet oleh para pelaku yang berjumlah 5 orang. “Mereka dengan mengancam menggunakan senjata tajam jenis celurit kemudian terlapor merampas sepeda motor berikut STNK serta barang pribadi milik korban. AR ini merupakan pelaku utama. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20.550.000,” ungkap Aldi.
Baca Juga:Kasus Pembunuhan Sadis di Jalancagak Subang, Hari Ini Yosep dan Istri Muda Dijemput PolisiBuntut Dihentikanya Kasus Pemotongan Bansos, Warga Pasirtalaga Gerudug Kantor Kejaksaan Kejaksaan Negeri Karawang
Lanjut Aldi, sebelumnya Polres Karawang sudah menangkap keempat pelaku KM alias Komas, SB alias Bahri, MM dan NAS alias Aceng. Mereka telah divonis oleh pengadilan negeri Karawang selama 3 tahun 6 bulan penjara. Barang bukti yang berhasil disita sepeda motor milik korban, senjata tajam (celurit) dan ponsel korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku AR dikenai pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(aef/sep)