SUBANG-Optimalisasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terus digeber oleh Bidang PBB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Kepala Bidang PBB Andri Dharmawan menyebut, terus berusaha menemukan potensi pendapatan baru melalui PBB dari objek pajak di kawasan industri, perkantoran, bahkan pertokoan.
Bahkan sebanyak 80 persen Tim Bapenda terjun langsung ke lapangan guna melakukan penagihan.
Baca Juga:Lima Kasus Pembunuhan Kejam yang Menghebohkan Publik di Kabupaten SubangAyo Bantu! Pedagang Gorengan Derita Kanker Hati Stadium 4
“Tadi sudah ada koordinasi dengan para camat yah, untuk kita turun langsung ke lapangan melakukan penagihan. Artinya kita tetap kerja optimal guna raih target PBB, meski dalam kondisi yang cukup sulit,” papar Andri belum lama ini.
Dia menyebut, beragam keringanan sudah diberikan oleh Bapenda termasuk menghilangkan denda, dan perpanjangan jatuh tempo yang biasanya pada 30 September, kini diperpanjang hingga 31 Desember. Kemudian untuk hotel, restoran, parkir, dan hiburan, Andri menyebut juga berlaku hal yang sama, penghapusan denda hingga bulan Agustus.
“Ya itu dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan yah, kita juga optimalkan penagihan ke lapangan. Pada kesempatan itu juga kita bisa inventarisir kesulitan atau kendala di lapangan apa,” tambah Andri.
Dia berharap masyarakat bisa sepenuhnya sadar dan taat membayar pajak, terutama untuk pembayaran PBB sudah mengalami banyak perubahan. Kini lebih efektif dan efisien karena bisa dimana saja.
“Sekarang sudah banyak loket-loket pembayaran PBB yah. Bisa ke Bank Bjb, Kantor POS, aplikasi di andriod juga bisa, bahkan di Bumdes juga bisa. Jadi saya harap dengan beragam tempat pembayaran tersebut, masyarakat bisa lebih mudah melakukan pembayaran. Sehingga peningkatan pendapatan melalui sektor PBB juga bisa dirasakan peningkatan yang signifikan, untuk pembangunan Kabupaten Subang ke depan,” pungkasnya.(idr/ysp)