KARAWANG-Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang menghentikan kasus di perkara pemotongan bantuan sosial (bansos) tunai Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, Karawang. Pasalnya, tidak ada kerugian negara lantaran Kepala Desa Pasirtalaga telah mengembalikan uang tersebut kepada warga.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Martha Parulina Berliana mengatakan pasca menerima laporan kasus tersebut, pihaknya langsung turun kelapangan melakukan pengecekan. Namun ternyata Kepala Desa Pasirtalaga sudah mengembalikan uang tersebut kepada warga. “Semua pengaduan masyarakat kita terima, tapi kita tetap harus mengecek bener atau tidaknya ke lapangan. Dan pada saat kami mengumpulkan bahan bahan keterangan, ternyata Kepala Desa sudah mengembalikan uang bansos tersebut kepada warga,” kata Martha kepada awak media yang menemuinya di Aula Kejaksaan Negeri Karawang, kemarin.
Karena uangnya sudah dikembalikan, jelas dia, pihak Kejaksaan Negeri tidak melanjutkan lagi pengumpulan bahan keterangan. Sehingga belum ada proses penyelidikan dan penyidikan. “Jadi kami tidak menghentikan karena memang belum ada proses penyelidikan dan penyidikan. Maka dengan dikembalikan uang tersebut maka sudah selesai kasus tersebut,” ungkapnya.
Baca Juga:PKB Karawang Siapkan 1.000 Dosis Vaksin SinovacKetua DPC Gerindra Karawang: Kinerja Cellica-Aep Dinilai Belum Maksimal
Dia menjelaskan bahwa Kepala Desa telah mengembalikan bansos dengan uang pribadinya. Dan uang yang sudah diberikan kepada warga pun tidak dimintanya kembali. “Dikembalikan dengan uang pribadinya dan uang yang sudah masuk ke warga oleh Kepala Desa tidak diminta lagi dibiarkan saja. Dan dengan pengembalian uang tersebut tidak ada yang dirugikan dan bansos itu juga sudah tersalurkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Senin (30/8) kemarin, sejumlah warga menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Negeri Karawang. Aksi tersebut menyusul setelah dihentikannya kasus pemotongan dana bansos tunai di Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, sebesar Rp. 300 ribu oleh Kajari Karawang.(ddy/sep)