BANDUNG-Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna (AUS) kembali menjalani sidang kasus pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bandung Jalan L.L.E Martadinata Bandung, Rabu (1/9).
Pada Sidang tentang kesaksian para saksi, AUS terungkap menerima sejumlah uang dari pejabat Kabupaten Bandung Barat (KBB). Persidangan yang menghadirkan enam orang saksi ini, salah satunya Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Agustina Piryanti.
Dalam keterangannya, Agustina dicecar jaksa soal uang yang diterima oleh terdakwa AUS. Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin hakim Surahmat, Piping pangilan akrab Agustina membenarkan pernah memberi uang kepada Aa Umbara. Nilainya sebesar Rp35 juta. Namun Uang puluhan juta yang diterima AUS disebut honor sebagai narasumber.
Baca Juga:Menurut Psikologi, Ini Penyebab Seseorang MemBullyPentingnya Empat Pilar Literasi Digital
Agustina mengatakan, sebagian dari uang yang diberikan tersebut merupakan murni dari kantong pribadinya. “Itu uang pribadi paK,” ucap Piping.
Menurutnya, uang tersebut diberikan semata-mata sebagai honor AUS yang hadir sebagai narasumber dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh dinasnya. “Itu Pak Bupati menjadi narasumber. Sudah itu saja. Iya (murni honor),” kata Agustina
“Terkadang uang kantor sudah tidak ada. Tapi karena pa bupati sudah hadir, jadi saya beri honor. Dari uang pribadi,” jelasnya.
Agustina juga mengungkapkan, pemberian itu dilakukan dalam beberapa tahapan mulai dari 2019 hingga 2020. Honor memang biasa diberikan setiap kali AUS menjadi narasumber. “Satu jam di 2019 itu Rp5 juta, kalau mengisi acara dua jam itu Rp10 juta,” katanya.
Setiap uang yang diberikan kepada Aa Umbara, kata Agustina, rata-rata tak dibuatkan tanda terima. “Tidak (ada tanda terima), karena langsung. Kalau yang ada anggarannya, ya ada tanda terima,” Sambungnya.(eko/vry)