BANDUNG-Dalam lanjutan sidang kasus bantuan sosial tanggap darurat Covid-19 Kabupaten Bandung Barat, Terungkap Dinas Sosial diduga lakukan mal administrasi yang merugikan pihak lain. Dalam persidangan Rabu (1/9) di Pengadilan Tipikor Bandung L.L.E Martadinata terungkap, Dinas Sosial Leading Sektor penyediaan bantuan sosial tanggap darurat Covid 19 pada tanggal 17 Juli 2021, telah memberikan surat pesanan kepada PT. Jagat Dir Gantara sebagai penyedia paket sembako, sebanyak 140.000 paket yang harus diselesaikan dalam waktu 7 (tujuh) hari dan surat pemesanan dibuat oleh Tian PNS KBB sebagai PPK Dinas Sosial. Namun, setelah PT. Jagat Dir Gantara melakukan persiapan untuk paket sembako tersebut, namun tiba-tiba dibatalkan.
“Iya saya buat surat pesanan sebanyak 140.000 diperintah oleh pa Heri Partomo ditujukan kepada PT. Jagat Dir Gantara. Akhirnya tidak digunakan karena pelaksaanaanya di pecah,” katanya, Rabu (1/9).
Setelah dibatalkan pesanan 140.000 paket, Dinas Sosial membuat surat pemesanan baru melalui PPK baru sebanyak 8000 paket untuk PT. Jagat Dir Gantara. Sementara Dian mengaku tidak mengetahui surat pesanan yang dibuat oleh Tian. “Yang 140.000 itu pesanan Tian, tapi saya tidak tahu pa,” ucap Dian.
Baca Juga:Anak Berkebutuhan Khusus di Pamanukan Ikut VaksinasiPerempuan di Bandung Barat Derita Penyakit Misterius, Tak Bisa Tidur Sejak Tahun 2014
Dengan kejadian tersebut, disinyalir telah merugikan PT. JDG. Hal tersebut disampaikan oleh Abidin kuasa hukum M. Totoh Gunawan sebagai pemilik PT. JDG. “Jadi pesanan sembako 140.000 kemudian PT JDG ini menyiapkan, tapi dalam perjalan tiba-tiba dibatalkan jadi 8.000 paket,” katanya.
Padahal menurutnya, pesanan tersebut resmi setelah menyiapkan 140.000. “Itu teknis ada di Pemkab KBB kenapa ada perubahan?? Sedangkan pesanan itu resmi setelah menyiapkan 140.000 paket, jadi kerugiannya disitu!,” katanya.
Saat dikonfirmasi secara virtual oleh pimpinan sidang, MTG mengatakan pesanan paket 140.000 harus selesai dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari. “Saya dapat pesanan 140.000 paket harus selesai 7 hari. ternyata yang 140.000 dibatalkan jadi 8.000 untuk dibagikan ke 16 kecamatan,” katanya.(eko/vry)