Naik Turunnya Harga Cabai yang Pedas

Naik Turunnya Harga Cabai yang Pedas
0 Komentar

Padahal berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Food and Agriculture organization(FAO) pada 2018, Indonesia adalah negara penghasil cabai terbesar keempat di dunia.
Dari data terlihat bahwa Jawa Timur adalah salah satu provinsi penghasil cabai merah terbesar di Indonesia. Produksi cabai merah di Jawa timur pada 2019 mencapai 104.677 ton dengan luas area panen sebesar 12.190 hektare (ha).

Sejauh ini anjloknya harga cabai disebakan pada stok yang berlebihan karena panen sayuran saat ini (Juli- Agustus) sedang bagus – bagus nya, dengan begitu stok cabai surplus.

Yang membuat kondisi semakin miris, di tengah berita anjloknya harga cabai di dalam negeri, ternyata ada kabar banjir impor cabai.

Baca Juga:Sektor Pariwisata yang Membawa BerkahVaksinasi Masih Rendah, PTM Menuai Dilema  

Dikutip dari bisnis.com(24/8/2021). Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura Kementan Bambang Sugiharto menjelaskan impor cabai sebesar 27.851 ton sepanjang semester 1/2021 dilakukan untuk memenuhi kebutuhan industri cabai di impor dalam bentuk cabai kering, cabai dihancurkan atau ditumbuk, dan bukan cabai segar konsumsi.
Menurut Bambang, jika dibandingkan volume impor tersebut hanya sekitar 1% dari total produksi nasional, karenanya pihaknya pun mengajak industri nasional menyerap cabai dari petani lokal.

Data impor cabai dari Kementan ini sedikit berbeda dengan data BPS. Pasalnya berdasarkan data BPS, impor cabai sepanjang semester 1-2021 sebanyak 27.851,98 ton dengan nilai US$ 59,47 juta. Angka tersebut meningkat jika dibandingkan dengan realisasi impor pada semester 1 – 2020 yang hanya sebanyak 18.075,16ton dengan nilai US$ 34,38 juta. Cabai yang diimpor pemerintah pada umumnya adalah cabai merah, cabai rawit merah.

Adapun negara – negara pengekspor cabai ke tanah air di antaranya India, Cina, Malaysia, Spanyol, dan Australia.

Meskipun jor – joran dirikan Instansi Pangan, tetapi tak bisa apa apa dihadapan Impor. Diketahui, Presiden membentuk Badan Pangan Nasional melalui peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021tentang Badan Pangan Nasional yang diteken pada 29/7/2021. Sebelumnya sudah ada lembaga yang serupa yaitu Badan Ketahanan pangan yang dibentuk sejak 1999.(kumparan.com,24/8/2021)

Butuh kebijakan yang mewujudkan Perlindungan di berbagai lini ketika penguasa berperan sebagai pengayom, fokus pengelolaan sumber daya pangan akan terarah pada distribusi di tengah masyarakat, lebih – lebih perlindungan pada petani, bukankah kita ini sebagai negara agraris, tapi mengapa membiarkan terjadinya impor, jangan hanya menarasikan daya serap komoditas pangan yang rendah di tengah masyarakat. Karenanya hendaklah penguasa menerapkan politik pertanian yang tepat guna dan tepat sasaran. Terkhusus soal komoditas cabai, jangan sampai hanya memandang sebgai komoditas bernilai ekonomi tinggi sehingga membiarkan semua pelaku ekonomi turun gelanggang dan membuat mekanisme pasar tak terkendali bagai berdagang dengan tata laksana hukum rimba.

0 Komentar