Masyarakat Subang Ervian (34) mengatakan, seharusnya untuk limbah Covid-19 ada transparasi. Jangan hanya anggaran untuk pembelian APD dan lainnya saja dimunculkan, namun pemusnahannya tidak. “Kalau anggaran beli alat ataupun lainnya untuk penanggulangan Covid-19 itu sudah tertulis, pemusnahannya bagaimana?” ujarnya.
Seperti diketahui pada bulan Juli 2021, masyarakat Depok dihebohkan dengan temuan jarum suntik bekas vaksinasi di sebuah selokan dan kertas hasil tes PCR yang digunakan untuk bungkus gorengan.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Siti Nurbaya Bakar mengaku sudah menurunkan petugas untuk melakukan investigasi lapangan. Ditjen Gakkum KLHK sendiri sudah melakukan tindakan terhadap temuan limbah medis yang tak diproses dengan benar, seperti di Jawa Timur dan Jawa Barat. “Kalau di Purwakarta sudah ketahuan itu dari jasa pengelolaan limbah, sudah dikenakan sanksi administratif. Kemudian di Jawa timur ada pengaduan blepotan limbah medis di pinggir jalan,” katanya, pada 28 Juli 2021 lalu.(ygo/vry)