Munir Said Thalib tewas diracun dalam penerbangannya dari Jakarta ke Amsterdam pada 7 September 2004. Ia dikenal sebagai aktivis hak asasi manusia (HAM) yang berintegritas.
Suka membantu masyarakat kecil seperti dalam kasus penggusuran, kekerasan, perburuhan, dan lainnya. Meski sudah 17 tahun berlalu, kematiannya masih diselimuti misteri.
Melansir dari laman Kontras, pembunuhan Munir merupakan sebuah serangan yang dilakukan secara sistematik serta ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Kejahatan yang teroganisasikan itu diyakini melibatkan beberapa pihak dari kalangan berpengaruh.
Baca Juga:Polisi Sudah Amankan Pelaku di Video Viral Penganiayaan SantriViral! Video Seseorang Diduga Ustadz Aniaya Santrinya Tersebar di Sosmed
Hal tersebut membuat publik mempertanyakan komitmen pemerintah untuk melindungi pembela hak asasi manusia (HAM).
Berikut beberapa fakta atas pembunuhan Munir:
Meninggal Saat Hendak Berangkat Menuntut Ilmu
Munir meninggal di dalam pesawat Garuda Indonesia dengan nomor GA-974 di usianya yang ke-39 tahun. Saat itu ia pergi untuk melanjutkan studinya di Universitas Utrecht. Munir meninggal dalam perjalanan menuju Amsterdam, Belanda.
Dibunuh Menggunakan Racun
Dua jam sebelum tiba di Bandara Schipol, Amsterdam, Munir meninggal. Ia sempat kesakitan sebelum menghembuskan napas terakhirnya sekitar pukul 08.10 waktu setempat.
Dua bulan setelah kematian Munir, Kepolisian Belanda mengungkap bahwa ia tewas akibat diracun. Hal tersebut diketahui setelah senyawa arsenik ditemukan di dalam tubuhnya usai autopsi dilakukan, dilansir dari etan.org. Senyawa itu diketahui terdapat di dalam air seni, darah, dan jantung yang jumlahnya melebihi kandungan normal.
Terlibatnya Pihak Garuda
Kematian Munir menyeret berbagai pihak dari maskapai Garuda Indonesia. Mereka adalah pilot Garuda, Pollycarpus, dan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Indra Setiawan.
Pollycarpus yang pada saat kejadian mengaku sebagai kru tambahan dinyatakan sebagai pelaku pembunuhan dengan memasukkan racun arsenik pada tubuh Munir.
Ia sempat dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Namun, dalam prosesnya, keputusan hakim berubah-ubah. Setelah memohon peninjauan kembali, hukumannya menjadi 14 tahun penjara.
Baca Juga:Honorium  Naik, Forum RT/RW Kabupaten Subang Apresiasi Komitmen BupatiShanice Margaretha Lie Rela Mabuk Laut
Pada November 2014, Pollycarpus bebas bersyarat dan dinyatakan bebas murni pada Agustus 2018. Sementara itu, Indra Setiawan diduga turut membantu Pollycarpus menjalankan aksinya.
Terdapat Banyak Kejanggalan
Ada banyak kejanggalan dalam kasus pembunuhan ini. Pollycarpus yang saat itu berstatus sebagai pilot ternyata sedang dalam masa cuti. Namun, Indra Setiawan memberikan surat tugas padanya.