SUBANG-Terdakwa Aminudin menerima putusan hakim tanpa mengajukan banding. Terdakwa Aminudin divonis 2 tahun penjara.
Kuasa Hukum Terdakwa Aminudin, Dede Sunarya SH mengatakan, untuk kliennya pasca ketok palu persidangan yang memvonis 2 tahun penjara. Kliennya tidak mengajukan Banding. Alasannya, kliennya tidak mau membuka mulut. “Iya ga mau banding,” katanya.
Dede mengatakan, sebelum vonis majelis hakim mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, Aminuddin menyampaikan kehidupannya terasa sepi ketika berada di lembaga pemasyarakatan Subang, dikarenakan teman sejawat dan lainnya jarang yang melongoknya. “Ada beberapa saja yang melongok saya,” kata Dede.
Baca Juga:Selamat Datang! Mahasiswa Baru Universitas Subang Ikuti Program PKKMBLinda Megawati Belum Memutuskan Jadi Calon Bupati
Dijelaskan Aminudin, mengenai perkara SPPD Fiktif yang terjadi pada tahun 2017, dirinya menyiapkan waktu untuk membuka ke publik, tentunya setelah vonis di ketuk palu. “Nanti jika sudah di vonis saya bongkar semua,” kata Aminudin sebelum vonis diketuk sang majelis hakim.
Namun setelah vonis, Aminudin tidak membongkar perjalanan SPPD fiktif sesungguhnya.(ygo/vry)