BANDUNG-Sidang lanjutan kasus Aa Umbara hadirkan dua mantan ajudan dan seorang sekretaris pribadi (sekpri) Bupati Non Aktif Bandung Barat di pengadilan Tipikor Bandung.
Pertanyaan yang diajukan hakim seputar gratifikasi sesuai pasal 12 B yaitu dakwaan kedua yang disangkakan terhadap terdakwa bupati non aktif terkait dugaan adanya penerimaan oleh Aa Umbara melalui ajudan dan sekpri.
Dari barang bukti berupa rekening koran Kamal terhitung Oktober 2018 sampai 2 November 2020.
Baca Juga:Pemerintah Kecamatan Pusakanagara Perkuat Wawasan Soal Pilkades SerentakPenggeledahan Rutin di Kamar Hunian Warga Binaan Lapas Subang, Petugas Temukan Barang-barang Dilarang
Jaksa menanyakan aliran uang dari rekening Kamal sebagai ajudan ke berbagai pihak.
Kamal menjawab bahwa ia kerap diminta Aa Umbara untuk mengirimkan uang ke berbagai relawan utamanya saat menjelang momen idul fitri untuk THR yang jumlahnya bervariasi dari mulai 500.000 sampai 5.000.000.
Ketika jaksa menanyakan kepada saksi apakah ada uang masuk dari pihak swasta, Saksi menjawab tidak ada dan tidak pernah dan dapat dibuktikan melalui rekening koran.
“Saksi apakah ada uang masuk dari pihak swasta,?” Tanya Jaksa.
“tidak ada dan tidak pernah,”Jawabnya
Juga terungkap di persidangan dari rekening koran ajudan tidak ada 1 pun aliran dana yang diterima dari kepala dinas.
Adapun penerimaan uang dari kepala dinas dengan jumlah yang variatif saat di pangandaran itu ia sampaikan karena acara di pangandaran banyak relawan yang hadir, karena jumlah relawan yang hadir sangat banyak dan saat di acara ada yang tidak kebagian makan dan penginapan maka kepala dinas yang hadir di acara tersebut memberikan sumbangan untuk makan dan penginapan relawan yang tidak ada tempat penginapan.
“Ini murni inisiatif kepala dinas yang ada di pangandaran karena melihat relawan yang jumlahnya banyak tapi ada yang tidak kebagian makan dan penginapan, mereka telpon saya katanya kasian ada yang ngeluh ga kebagian makan dan ga ada tempat untuk menginap, maka titipan dari kepala dinas pun langsung saya bayarkan untuk makan dan penginapan,” Ucap Kamal
Sementara itu menurut Rizky Rizgantara kuasa hukum Aa Umbara Sutisna mengatakan bahwa saat di Pangandaran, bupati non Aktif KBB tidak pernah menginstruksikan kepada kepala dinas untuk mengumpulkan uang.