Masyarakat merupakan elemen penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba, karena suatu rasa kebersamaan dan sosial yang tinggi antar sesama. Seperti kita tahu bahwa dalam kehidupan masyarakat, segala aktivitas berjalan mulai dari yang bermanfaat hingga hal-hal yang dapat mengganggu keamanan dan stabilitas.
Posisi masyarakat memiliki peran dan posisi yang strategis dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dan peredaran gelap narkoba karena dikalangan masyarakat ada cara untuk memberikan kekuatan yaitu melalui peningkatan pengetahuan dan keterampilan mereka dalam mengidentifikasi dan memperioritaskan kebutuhan masyarakat dan melakukan upaya untuk mencapai kebutuhan tersebut. Pendekatan ini dianggap sesuai dan relevan dalam mengatasi masalah narkoba dikalangan masyarakat.
Masyarakat lebih mengenal lingkungan tempat tinggal mereka sendiri yang memudahkan mereka dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba dengan cara mereka sendiri yang sesuai dengan apa yang berada dilingkungan itu. Masyarakat tersebut harus ikut terlibat dalam program-program yang mereka buat dan dapatkan dari BNN atau pihak berwenang lainnya, program itu harus mereka kembangkan di lingkungan masyarakat. Dalam upaya pencegahan peredaran gelap narkoba diharapkan tokoh masyarakat terampil karena tokoh masyarakat dapat memberikan pengaruh positif terhadap kelangsungan program pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Begitu pun dengan masalah hukum di negeri ini, sudah semestinya pemerintah berbenah untuk memperbaiki hukuman dan undang-undang yang berlaku, terutama pada kasus narkoba. Setiap kasus harus ditindak dengan tegas tanpa memandang siapa atau dari golongan mana, terutama pada mereka para pembuat dan pengedar barang laknat tersebut. Sehingga timbul efek jera baik bagi si pemakai maupun pengedar, alhasil bisa membabat habis masalah narkoba ini hingga ke akarnya. Semua itu tentunya tidak akan bisa tercapai jika sistem kapitalisme masih bercokol di negeri ini. Solusi terbaik hanya dalam sistem Islam, di mana segala sesuatunya akan diatur berdasarkan wahyu Illahi yang tersusun dalam Al-Quran dan Hadis. Setiap aturan akan berjalan dan berlaku dengan tujuan utamanya yaitu kemaslahatan umat. Allah Swt., berfirman: “Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?, (TQS Al-Maidah ayat 50). Dengan hukum yang demikian, Allah Swt. disebut dalam Alquran dengan Ahkam al-Hakim atau Hakim Yang Paling Adil (QS At-Tin ayat 8).