PURWAKARTA-Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 20 September 2021.
Pengumuman tersebut disampaikan Luhut melalui konferensi pers secara virtual, Senin (13/9) malam.
Perpanjangan PPKM ini disusul dengan Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang berlaku mulai 14 September 2021 sampai dengan 20 September 2021.
Baca Juga:Catatkan Sejarah UMKM Indonesia, BRI Resmi Menjadi Induk Holding BUMN Ultra MikroMantan Kepala Desa Pusakaratu Akan Mencalonkan Kembali
Dalam Inmendagri itu, disebutkan secara rinci kabupaten di Jawa dan Bali yang masuk kategori level 4, level 3 dan level 2 yang semuanya tersebar di tujuh provinsi.
Dikutip dari Inmendagri tersebut, ada tiga daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4 pada 14-20 September 2021. Sebagai perbandingan, pada pekan sebelumnya, ada 11 daerah di Jawa-Bali yang berstatus level 4.
Ketiga daerah di Jawa-Bali yang selama sepekan mendatang menerapkan aturan PPKM level 4 tersebut adalah Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Purwakarta dan Cirebon di Jawa Barat.
Sementara itu, pada laman pikobar.jabarprov.go.id diketahui jumlah penambahan meninggal akibat COVID-19 periode 6 – 12 September 2021. Urutan pertama ditempati Kabupaten Cirebon dengan jumlah 351 kasus disusul Kabupaten Purwakarta dengan jumlah 148 kasus.(add)