KARAWANG-Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karawang, mengklaim tidak pernah menukar uang dengan barang untuk program bantuan sosial Lembaga Kesejahteraan Anak (LKSA). “Ini perlu diluruskan bahwa informasi yang tersebar seolah-olah ditujukan langsung ke instansi Dinsos, pada kenyataannya itu tidak benar, seharusnya sebelum pemberitaan konfirmasi dulu lah ke kami” ukar Plt Sekretaris Dinsos Karawang, Danilaga, Senin(13/9).
Menurut Danilaga, bahwa Bansos untuk anak yatim ini sudah lama bergulir semenjak tahun 2013 sampai sekarang ditahun 2021. “Perlu diketahui Bansos untuk anak yatim ini sudah bergulir semenjak tahun 2013 sampai sekarang mudah-mudahan sampai tahun berikutnya, karena memang persoalan anak terlantar, anak yatim piatu dan dhuafa ini kewajiban dari pemerintah,” katanya.
Dijelaskan, mekanisme dan Juklak Juknis Bansos untuk LKSA. Dimama mekanisme bantuan waktu tahun 2020 seperti apa, karena untuk setiap bantuan tidak pernah melalui rekening Dinsos langsung, karena kegiatan ini pada tahun 2020 keuanganya waktu itu oleh DPPKAD, namun pada tahun 2021 kegiatan Bansos baik regulasi dan sebagainya diserahkan ke Dinsos.
Baca Juga:Seniman Subang  Minta Ada Perda Pelestarian Kebudayaan LokalCegah Penyebaran Covid-19, Gencarkan Vaksinasi Pelajar di Subang
Tak ingin panjang lebar, Danilaga pun menjelaskan tahapan saat akan pencairan Bansos dari mulai perivikasi pemberkasan sampai kemudian diajukan ke bagian anggaran. “Setelah semua dicek oleh DPPKAD, lalu dibuatkan SP2D lalu disampaikan ke Bjb, nah setelah cocok oleh Bjb dimasukan ke rekening masing-masing lembaga (rekening anak masing-masing),” jelasnya.
Ia menambahkan, kemudian setelah pencairan disetiap yayasan atau pun lembaga LKSA oleh Dinsos setiap anak wajib ada pendamping yang bertugas untuk memberikan pelayanan dan membimbing anak asuh yang ada dimasing-masing lembaga, 1 pendamping minimal 10 anak asuh, nah setiap pendamping ini tahu kebutuhan dari anak itu sendiri seperti kebutuhan sehari-hari baik kesehatan, keperluan sekolah dan sebagai nya itu sudah disiapkan. “Artinya uang yang sudah masuk itu dibagi diatur sesuai kebutuhan oleh lembaga masing-masing bukan oleh Dinsos,” bebernya.
Adapun terkait ada temuan dari BPK, Lanjut Danilaga pihak Dinsos telah berdiskusi, BPK sendiri mempertanyakan kenapa bantuan ini berbentuk uang bisa jadi barang. “Yah, kami jelaskan bahwa Dinsos mempunyai kebijakan setiap anak ada pendamping, dan kebutuhan nya pun berbeda-beda, disini artinya ada pemetaan misalnya anak asuh ditingkat SD perlu apa, anak SMA perlu apa, disitu Dinsos memberikan pendapat ke BPK kalau uang itu semuanya langsung diserahkan ke anak, kami khawatir amanah kita tidak sesuai uang itu bukan dibelikan untuk kebutuhannya, makanya diatur oleh LKSA dengan catatan ada pertanggung jawabannya, jadi kalau Dinsos menukar uang dengan barang itu tidak benar” katanya.