SUBANG-Teja Jamaluddin (36) pelaku pencabulan anak di bawah umur, akhirnya divonis 13 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Subang. Pelaku telah meyakinkan dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan serangkaian kebohongan dan tipu muslihat. “Pengadilan telah menjatuhkan hukuman pidana 13 Tahun penjara, dan denda 100 juta rupiah,” kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang, Annisa Primadona Duswara SH.MH pada sidang putusan perkara, Senin (13/9).
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Subang Lucky Maulana selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku sangat puas atas vonis yang telah ditetapkan Majelis Hakim terhadap terdakwa. Bahkan JPU tidak berencana untuk mengajukan banding. “Kita menerima putusan Majelis Hakim,” ujar Lucky.
Dia menjelaskan pelaku melakukan perbuatan bejatnya pada tahun 2018, dan terkahir dilakuknay pada Februari 2021. Dimana pelaku sudah mencabuli korban nya sebanyak 11 kali di suatu tempat. “Modus pelaku mengajak korban yang berumur 11 tahun untuk pengobatan, tapi mal;ah dibawa ke suatu gubuk kecil di suatu tempat,” ungkapnya.
Baca Juga:Kang Jimat Terharu, Warga Dangdeur Bangun Jalan BaruAnya Geraldine sudah Setahun Menjalin Cinta dengan Pria Misterius
Aksi pelaku terbongkar saat korban menceritakan pengalaman pahitnya itu kepada keluarganya. Atas laporan orang tua korban, jajaran Kepolisian Subang langsung menciduk pelaku pada Februari 2021. “Barang bukti celana dalam warna pink dan sabun batangan warna putih,” terangnya.
Ketua KPAD Kabupaten Subang Merry Meriam mengingatkan orang tua untuk memperhatikan anaknya dalam bergaul dan bersosialisasi di lingkungan. “Orang tua jangan mudah mempercayakan anak kepada orang lain. Harus diawasi dan ketika anak berada di luar lingkungan,” kata Merry.(ygo/sep)
– Pelaku melakukan aksinya 11 kali
– Pertama terjadi pada tahun 2018 dan terkahir Februari 2021
– Modus pelaku ajak korban untuk pengobatan
– Aksi pelaku diketahui setelah korban mengadu kepada orang tuanya