Kelonggaran PPKM Tak Berlaku dalam Penerapan Prokes

Kelonggaran PPKM Tak Berlaku dalam Penerapan Prokes
ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES PATROLI: Personel Babinsa Kodim 0619/Purwakarta saat berpatroli bersama personel Polres Purwakarta dan Satpol-PP Kabupaten Purwakarta.
0 Komentar

PURWAKARTA-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Purwakarta kini berada di level dua. Banyak kelonggaran yang diberikan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta. Meski begitu, penerapan protokol kesehatan dan gerakan 5M masih yang utama.

Hal ini sesuai dengan instruksi Dandim 0619/Purwakarta Letkol Arm Krisrantau Hermawan yang disampaikan oleh Perwira Seksi (Pasi) Intel Kapten Arm Safriadil. “Kami bersama-sama Polres Purwakarta terus melakukan patroli dalam rangka pembinaan ketahanan wilayah saat pandemi Covid-19 ini,” kata Safriadil kepada wartawan, Senin (13/9).

Teranyar, Kodim menerjunkan beberapa personel Babinsa dari Koramil 1901/Wanayasa untuk mengikuti Apel Gabungan di Mapolres Purwakarta yang dilanjutkan patroli di wilayah Kota Purwakarta. “Kami memaksimalkan potensi Babinsa sebagai ujung tombak TNI AD di masyarakat. Mereka lah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, mengedukasi dan mengingatkan pentingnya prokes,” ujarnya menjelaskan.

Baca Juga:Upaya Perlindungan Sosial di Masa Pandemi, Pemkab Purwakarta, Distribusikan Paket Sembako Bagi Penyandang DisabilitasDishub Karawang Targetkan 388 Angkot Uji KIR Gratis

Adapun patroli dilaksanakan di sekitaran Jalan Jenderal Sudirman, tepat di depan Gedung Madukara, Pasar Jumat, Purwakarta. Dalam giat tersebut, Babinsa bersama-sama Bhabinkamtibmas dan personel Satpol-PP memberikan imbauan serta membagi-bagikan masker kepada masyarakat yang melintas. “Kami tegaskan pula, meski banyak kelonggaran di alam penerapan PPKM Level 2 ini, namun kelonggaran tersebut tak berlaku dalam menerapkan protokol kesehatan. Jadi tetap pakai masker, jaga jarak, cuci tangan, jauhi kerumunan dan kurangi mobilitas,” ucap Safriadil.(add/sep)

 

0 Komentar