SUBANG-Belanja daerah di tahun 2021 diproyeksikan mengalami peningkatan sebesar Rp283,68 miliar. Dari semula Rp3,06 triliun menjadi Rp3,35 triliun.
Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi mengatakan, kenaikan itu diasumsikan akan melandainya pandemi Covid-19 dan adanya beberapa kegiatan prioritas yang tertunda pada 2020.
Wabup merinci, kenaikan belanja tersebut. Dari aspek belanja operasi yang mengalami kenaikan sebesar Rp54,61 miliar atau 2,44 persen. Dari semula Rp2,235 triliun menjadi Rp2,289 triliun.
Baca Juga:Gauli Anak di Bawah Umur 11 Kali, Teja Divonis 13 Tahun PenjaraKang Jimat Terharu, Warga Dangdeur Bangun Jalan Baru
Sementara itu, kenaikan belanja modal mengalami kenaikan signifikan. Dari anggaran sebesar Rp306,96 miliar menjadi Rp511 miliar atau sebesar Rp66,47 persen.
“Hal ini lebih diakibatkan karena adanya beberapa kegiatan prioritas pembangunan bagi masyarakat yang tertunda di tahun 2020, sehingga pada tahun 2021 dengan memprediksi akan melandainya pandemi Covid-19, kegiatan tersebut dilaksanakan kembali,” ungkapnya saat memaparkan Nota Pengantar atas Rancangan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Kabupaten Subang Tahun 2021 di Gedung DPRD Subang, Senin (13/9).
Belanja tak terduga diproyeksikan meningkat sebesar Rp15,186 miliar. Dari semula Rp15 miliar menjadi Rp30,19 miliar atau sebesar 101,24 persen. Belanja tak terduga ini sebagian besar untuk penanganan Covid-19, salah satunya membayar insentif nakes dalam pelaksanaan vaksinasi.
Kenaikan belanja juga dari aspek belanja transfer. Wabup menyebut, belanja transfer daerah terdiri dari belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa. Pada tahun 2021, belanja transfer diperkirakan mengalami kenaikan sebesar Rp1,94 persen dari Rp506,22 miliar.
Wabup mengatakan, dalam APBD 2021 mengalami beberapa perubahan yang dilakukan secara parsial. Parsial pertama yakni dilakukan untuk kegiatan vaksinasi, sebesar 8 persen dari keseluruhan anggaran, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 17 tahun 2021.
“Pada parsial pertama ini juga kami harus mengakomodir bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat sebesar Rp240 miliar serta adanya relokasi dana insentif daerah sebesar 30 persen untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan sebesar Rp11,30 miliar,” lanjut Agus.
Sedangkan perubahan parsial dua, mengakomodir penerimaan dana bagi hasil cukai dan tembakau dari pemerintah pusat sebesar Rp4,77 miliar, sekaligus mewadahi belanja-belanja yang diregulasikan menggunakan dana tersebut. Selain itu kata Wabup, ada akomodir dana alokasi umum dari sebesar Rp1,22 triliun, menjadi Rp1,18 triliun.