“Parsial ketiga untuk program kegiatan atau sub kegiatan dana alokasi khusus baik fisik maupun non fisik, ada juga pergeseran anggaran dari dana tidak terduga untuk dinas lingkungan hidup sebesar Rp2,86 miliar penanganan darurat sampah dan perbaikan pemancar radio Benpas pada Diskominfo sebesar Rp78,85 juta, serta pergeseran sebesar Rp2,5 milyar untuk Tim URC dan pemulasaraan Jenazah Covid-19, masih dari dana tidak terduga,” paparnya lagi.
Sedangkan parsial empat, mengakomodir pergeseran belanja tidak terduga, baik dalam keadaan mendesak ataupun mengakomodir beberapa kegiatan. Antara lain untuk pemenuhan kebutuhan penanganan darurat Covid-19 di RSUD sebesar Rp2,16 miliar, untuk penanggulangan Covid-19 di seluruh Puskesmas sebesar Rp2,81 miliar, biaya oprasional dan pengamanan PPKM Rp1,67 miliar, juga penanganan banjir pantura Rp 225 juta, serta pengobatan korban kecelakaan bus ke RSUD Sumedang sebesar Rp77,1 Juta.
Adapun parsial lima, kata Wabup, diajukan dalam rangka pergeseran belanja dari belanja tidak terduga untuk membayar kekurangan pembiataan bagi Tim TRC dalam penanganan pemulasaraan dan penguburan jenazah Covid-19 sebesar Rp7,5 milyar.
Baca Juga:Gauli Anak di Bawah Umur 11 Kali, Teja Divonis 13 Tahun PenjaraKang Jimat Terharu, Warga Dangdeur Bangun Jalan Baru
“Ada juga rehabilitas jembatan Jatireja Compreng, serta jembatan Cinta Mekar,” tambah Wabup.(idr/ysp)