Kemudian korban disuruh masuk ke kamar Ahmad Kholil, sementara rekannya diminta membeli air mineral ke warung.
“Kemudian pelapor diajak masuk ke dalam kamar terlapor. Tiba-tiba terlapor menanyakan kepada pelapor, apakah mau dirukhiyah dengan cara disetubuhi atau tidak. Namun, saat itu pelapor menolaknya.”
Kapolres melanjutkan tersangka kemudian mengancam korban apabila tidak mau melakukan rukhiyah dengan cara disetubuhi, hidupnya akan lebih sengsara dan bayi yang dikandung oleh korban T akan meninggal dalam kandungannya.
Baca Juga:Data Kematian di Pikobar 148 Kasus, Purwakarta Terjun ke Level 4Catatkan Sejarah UMKM Indonesia, BRI Resmi Menjadi Induk Holding BUMN Ultra Mikro
“Kemudian pelapor merasa takut dan terpaksa akhirnya bersedia mengikuti rukhiyah dengan cara disetubuhi oleh terlapor,dan akhirnya terlapor melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan pelapor. Diketahui saat korban disetubuhi oleh tersangka, korban sedang hamil 4 bulan.”
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ahmad Kholil terancam Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (bbs/idr)