SUBANG-Seniman Subang menuntut Pemerintahan Kabupaten Subang untuk membuat Perda tentang Pelestarian Kebudayaan lokal di Kabupaten Subang.
Salah satu seniman, Oga Wirantara menyebut, Perda tentang Pelestarian Kebudayaan memuat beberapa hal. Antara lain sistem pendataan seni dan kebudayaan terpadu, pokok pikiran kebudayaan daerah, dan perlindungan, pembinaan, pengembangan, pemanfaatan dan objek pemajuan kebudayaan.
“Sehingga nanti melahirkan Peraturan Bupati yang harus dilandaskan terlebih dahulu pada Perda Kebudayaan Kabupaten Subang (yang baru), untuk mendorong revitalisasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang pada program, SDM dan kelembagaan yang mendukung pelestarian Kebudayaan,” paparnya ditemui disela-sela aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Subang, Senin (13/9).
Baca Juga:Cegah Penyebaran Covid-19, Gencarkan Vaksinasi Pelajar di SubangSudah Sembilan Kali Diperiksa Terkait Kasus Pembunuhan Sadis di Subang, Yosef dan Yoris Dimintai Klarifikasi Tambahan
Dia mendorong perubahan SOTK baru agar Kabupaten Subang fokus memiliki Dinas Kebudayaan. Menjalankan amanat Undang-undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
“Salah satu fokusnya adalah bagaimana kebudayaan beserta para pelakunya (seni salah satu di dalamnya) harus mendapatkan perlindungan dan juga memanfaatkan sektor budaya demi kesejahteraan para pelakunya,” tambah Oga.
Mengenai tuntutan seniman itu, PDIP Subang memberikan dukungannya. Sekretaris PDIP Subang, Niko Rinaldo mendukung lahirnya Perda Perlindungan Kebudayaan di Kabupaten Subang.
Dia menyebut akan mendorong fraksi PDIP di DPRD Subang untuk turut fokus mengawal lahirnya perda tersebut. “Ya saya akan dorong para anggota dewan di fraksi PDIP untuk ikut fokus dan mendorong lahirnya perda tersebut, mudah-mudahan bisa segera terwujud,” tukasnya.(idr/ysp)