SUBANG-Pendapatan dari pajak hotel mengalami penurunan signifikan akibat pandemi Covid-19. Tahun 2020 pendapatan dari pajak hotel tak sebesar tahun sebelumnya.
Jika dibandingkan, pendapatan di tahun 2020 mengalami penurunan sebesar Rp2 miliar dari tahun 2019. Tahun 2020 tercatat sebesar Rp4.703.388.079, sedangkan tahun 2019 sebesar Rp6.724.272.611.
Untuk menembus angka seperti di tahun 2019 sepertinya sulit. Tahun ini dari Januari hingga September pendapatan pajak hotel baru Rp2.937.583.596.
Baca Juga:Pemkab Subang Segera Normalisasi Saluran di Area Tambak di Desa Jayamukti, Segini AnggarannyaSahlan: Interpretasi Pancasila Secara Kekinian
Kepala Bidang Penagihan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Subang Hj Rini Novianti SSos mengatakan, pajak dari hotel ketika memasuki pandemi Covid-19 mengalami penurunan signifikan.
“Ketika memasuki pandemi Covid-19, perolehan pajak hotel menurun drastis. Ini masuk PAD ya,” katanya.
Sejauh ini Pemda Subang menerima pajak dari 68 hotel yang ada di Subang. Mulai dari hotel melatih hingga hotel berbintang.
Berita berlanjut di halaman berikutnya…
Dalam satu bulan, Pemda Subang menerima pajak dari dari hotel berkisar Rp300 juta hingga Rp360 juta.
Dasar pengenaan pajak hotel ini merujuk pada UU Nomor 28 Tahun 2009, Perda Nomor 10 Tahun 2010, dan Perbup Nomor 92 Tahun 2019.
Sales and Marketing Manager Hotel Betha Subang Freddy Reigen mengakui pandemi Covid-19 sangat mempengaruhi industri perhotelan. Akhirnya omzet hotel mengalami penurunan.
Freddy menyebut, tingkat occupancy sangat rendah apalagi ketika PSBB dan PPKM Darurat.
“Banyak tamu hotel yang sudah booking, lalu cancel,” ujarnya.
Baca Juga:Kabupaten Purwakarta PPKM Level 4, Bupati: Data Tak Sinkron Saat CleansingKepala BPIP Prof Dr KH Yudian Wahyudi: Mohon Dukungan agar Pancasila Bisa Dimasukkan Kembali Sebagai Mata Pelajaran Terpisah
Dia berharap dengan saat ini Subang masuk PPKM level 2, kondisi berangsur lebih baik. Dia berharap kunjungan ke laur daerah bisa dilakukan.(ygo/ysp)
Pendapatan Pajak Hotel di Subang
Tahun     Jumlah
2019Â Â Â Â Â Â Rp6.724.272.611
2020Â Â Â Â Â Â Rp4.703.388.079
2021 (berjalan) Rp2.937.583.596
Jumlah Wajib Pajak
– Sebanyak 68 hotel
Dasar Pengenaan Pajak Hotel
– UU Nomor 28 Tahun 2009
– Perda Nomor 10 Tahun 2010
– Perbup Nomor 92 tahun 2019