SUBANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang mengungkap kasus narkoba sepanjang Agustus hingga minggu ke 2 bulan September 2021.
Disebutkan Kapolres Subang AKBP Sumarni kasus sepanjang periode tersebut berjumlah sebanyak 14 kasus, dan 18 tersangka. Dengan tempat kejadian perkara di Kecamatan Pamanukan, Cikaum, Cibogo, Ciasem, Patokbeusi, Subang, Pagaden, dan Pusakanegara.
“Adapun barangbuktinya yakni berupa sabu-sabu 1,2 Ons, Ganja 2,5 Ons, hexymer 909 butir, tramadol 30 butir, bong 4 buau, pipet kaca 5 buah, korek api dan plastik klip,” kata Kapolres pada Rabu (15/9) di Mapolres.
Baca Juga:Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Sipir Lapas Purwakarta Dapat PenghargaanBuruan Serbu!! Lahir Bulan September Bisa Makan Bakso Gratis di 20 outlet Bakso di Kabupaten Karawang
Adapun modus para pelaku kata Kapolres macam-macam, diantaranya ada yang home industri, transfer, diarahkan via HP, diberikan peta, ditempel fitempat tertentu, bahkan ada transaksi langsung dan via kurir atau jasa ekspedisi.
“Masing-masing ancaman disesuaikan dengan bukti dari setiap tersangka yah, sesuai UU Narkoba yang berlaku,” tukasnya (idr)