MUI (Majelis Ulama Indonesia) telah menerbitkan fatwa hubungan seks melalui dubur hukumnya haram. Fatwa tersebut termaktub dalam Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan.
Fatwa yang diterbitkan pada 31 Desember 2014 itu diteken oleh Ketua MUI Komisi Fatwa kala itu. Yakni H Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI HM Asrorun Ni’am Sholeh.
Dalam fatwanya, MUI mengingatkan perilaku seks menyimpang tersebut harus ditinggalkan. Karena seks melalui dubur bisa membahayakan kesehatan.
Baca Juga:Dalam Dua Bulan Satuan Narkoba Polres Subang Ungkap 14 KasusGagalkan Penyelundupan Narkoba, Sipir Lapas Purwakarta Dapat Penghargaan
“Intinya menggauli istri melalui dubur adalah haram. Begitu pula lelaki yang menggauli lelaki lain melalui duburnya,” kata Ketua MUI, Abdullah Jaidi di Jakarta, Selasa (14/9).
Dari sisi pidana, karena suami istri susah dinisbahkan UU pelecehan seksual. Tetapi secara agama hukumnya haram. “Karena pasti ada dampak negatifnya menyangkut kesehatan. Baik suami maupun istri. Karena itu tempat jalur kotoran yang bisa mengakibatkan penyakit bermacam-macam,” papar Jaidi.
Hukum Risiko Gauli Istri dan Lelaki Lain Lewat Dubur Menurut Islam
Berikut Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan:
Pertama : Ketentuan Umum
Di dalam fatwa ini yang dimaksud dengan :
Homoseks adalah aktifitas seksual seseorang yang dilakukan terhadap seseorang yang memiliki jenis kelamin yang sama, baik laki-laki maupun perempuan.
Lesbi adalah istilah untuk aktifitas seksual yang dilakukan antara perempuan dengan perempuan.
Gay adalah istilah untuk aktifitas seksual yang dilakukan antara laki-laki dengan laki-laki
Sodomi adalah istilah untuk aktifitas seksual secara melawan hukum syar’i dengan cara senggama melalui dubur/anus atau dikenal dengan liwath.
Baca Juga:Buruan Serbu!! Lahir Bulan September Bisa Makan Bakso Gratis di 20 outlet Bakso di Kabupaten KarawangLima Tempat Wisata Terbaru di Karawang yang Wajib di Kunjungi
Pencabulan adalah istilah untuk aktifitas seksual yang dilakukan terhadap seseorang yang tidak memiliki ikatan suami istri seperti meraba, meremas, mencumbu, dan aktifitas lainnya, baik dilakukan kepada lain jenis maupun sesama jenis, kepada dewasa maupun anak, yang tidak dibenarkan secara syar’i.
Hadd adalah jenis hukuman atas tindak pidana yang bentuk dan kadarnya telah ditetapkan oleh nash.