Boris Pemain Preman Pensiun Diciduk Polisi, Ini Kasus yang Menjeratnya

Polisi tangkap Boris Preman Pensiun
JABAR EKSPRES DIAMANKAN: Artis Nio Juanda Yasin yang memerankan Boris di Sinetreon Preman Pensiun harus diamankan Polisi karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis shabu dan ganja bersama temannya.
0 Komentar

CIMAHI-Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi membekuk seorang public pigure yang bermain dalam sinetron Preman Pensiun, sebab menyalahgunakan narkotika jenis shabu dan ganja bersama temannya.

Artis tersebut bernama Nio Juanda Yasin yang memerankan Boris. Dia ditangkap bersama temannya bernama Ramayandi di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) belum lama ini. “Ada 1 tersangka yang pernah ikut main film layar lebar (Preman Pensiun),” kata Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi pada Rabu (15/9).

Imron mengungkapkan, kasus penyalahgunaan narkotika di kalangan public figure itu bermula ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat perihal penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja.

Baca Juga:Soal Rp10 Miliar untuk Tim URC, Wabup: Pemulasaran dan Penguburan Jenazah Covid-19 Masing-Masing Rp300.000 Demokrat: Bukti yang Diberikan Moeldoko di Pengadilan Tidak Nyambung

Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan, kemudian jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengamankan Boris dan rekannya bernama Ramayandi di sebuah guesthouse di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada 11 September lalu. “Alhamdulillah para pelaku dua diamankan. Salah satunya yang pernah main film,” ucap Imron.

Dari tangan Boris, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu linting narkotika jenis ganja bekas pakai, satu bungkus plastik klip bening yang berisi sabu, satu buah perangkat alat hisap sabu dan berbagai barang bukti lainnya. “Berdasarkan pengakuan, (Boris) pemakai. Baru sekitar dua bulan. Nanti akan kita kembangkan,” sebut Imron.

Berita berlanjut di halaman berikutnya…

Berdasarkan pengakuan tersangka, barang terlarang tersebut didapat dengan cara membeli menggunakan uang seorang berinisial CK yang masih buron sebesar Rp 1.450.000 dengan cara online dan sistem tempel.

Untuk mendapat shabu dan ganja itu, Boris dibantu tersangka Ramayandi alias Andi. Menggunakan uang tersebut, Andi kemudian membeli barang terlarang itu dari seseorang berinisial RA yang diduga seorang bandar narkoba. “Kita akan kembangkan,” ucap Imron.

Atas perbuatannya, Boris terancam hukuman 5 sampai 20 tahun hingga hukuman seumur hidup dan hukuman mati karena melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(je/sep)

 

0 Komentar