KARAWANG-DPRD Karawang menerima pengaduan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK. Mereka meminta Bupati Karawang untuk mengeluarkan surat edaran untuk pembelajaran tatap muka terbatas bagi sekolah SMA/SMK.
MKKS SMK pun mengadu kepada wakil rakyat. Pada pertemuan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Karawang, Asep Syarifudin yang sapaan akrabnya Asep Ibe langsung menanggapi dan melakukan pertemuan di ruang rapat 1, Rabu (15/9).
Ketua MKKS SMK Karawang, Mulyana mengatakan, MKKS SMK mengadu ke Komisi IV agar Pemkab Karawang dalam hal ini Bupati untuk meminta legalitas surat edaran Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas bagi sekolah SMK di Karawang.
Baca Juga:Aplikasi AKURAT Mudahkan Masyarakat Bandung Barat Uji KIRKecewa dengan Rencana Tol Japek II, Warga Tamansari Ancam Kepung Kantor Bupati
“Sekolah dasar dan SMP sudah PTM terbatas, untuk itu kedatangan kami meminta Bupati agar membuat surat edaran agar PTM terbatas digelar di Karawang untuk sekolah SMK,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Komisi IV, Asep Syarifudin mengungkapkan, kondisi Covid-19 di Karawang saat ini sudah masuk level dua. Adanya penurunan tersebut sekolah seperti SD dan SMP sudah dibolehkan PTM terbatas. Namun untuk SMK dan SMA belum diperbolehkan karena belum adanya surat edaran dari Pemerintah Daerah Karawang.
“SD dan SMP sudah melakukan PTM terbatas, untuk itu Komisi IV mendorong Pemda untuk komunikasi dan koordinasi dengan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Jabar dalam rangka untuk membuka ruang untuk mengizinkan SMA dan SMK melaksanakan PTM terbatas,” paparnya.
Untuk itu Komisi IV berharap Bupati Karawang untuk mengeluarkan surat edaran untuk mengamanahkan Sekolah SMA dan SMK menggelar PTM terbatas dengan ketentuan yang berlaku dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.
“Merespon cepat harapan MKKS SMK dan menyampaikan segera ke Bupati Karawang untuk PTM terbatas segera digelar,” terangnya.(aef/vry)