SUBANG-Satuan Narkoba Polres Subang berhasil membongkar home industri pembuatan tembakau sintetis, atau dikenal juga dengan tembakau gorila.
Kasat Narkoba Polres Subang, Iptu Ronny mengungkapkan, tersangka melakukan pembuatan tembakau sintetis yang bahan-bahannya diperoleh dari Makasar. “Tersangka satu orang. Dia membuat dengan bahan-bahan yang dikirim dari Makasar, belum lama ini. Dia baru beroprasi sekitar 3 bulan,” ungkap Iptu Ronny di Mako Polres Subang, Rabu (15/9).
Saat ditanya lokasi, Kasat menjawab tersangka melakukan pembuatan di rumahnya sendiri, yakni di Kampung Sukamelang Subang.
Baca Juga:Miris, 16 Anak di Subang Jadi Kriminal Akibat Pandemi Covid-19Satu Orang Napi di Lapas Subang Melarikan Diri, Berikut Kronologisnya
Tidak hanya itu, sejumlah 18 tersangka lain diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Subang. Dari 18 tersangka tersebut, kasusnya antara lain penyalahgunaan obat-obatan, ganja, sabu-sabu, termasuk tembakau sintetis.
Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, kasus sepanjang periode tersebut berjumlah sebanyak 14 kasus, dan 18 tersangka. Dengan tempat kejadian perkara di Kecamatan Pamanukan, Cikaum, Cibogo, Ciasem, Patokbeusi, Subang, Pagaden, dan Pusakanegara.
“Barang buktinya yakni berupa sabu-sabu 1,2 ons, Ganja 2,5 ons, hexymer 909 butir, tramadol 30 butir, bong 4 buau, pipet kaca 5 buah, korek api dan plastik klip,” kata Kapolres.
Modus para pelaku kata Kapolres macam-macam. Antara lain ada yang home industri, transfer, diarahkan via HP, diberikan peta, ditempel fitempat tertentu, bahkan ada transaksi langsung dan via kurir atau jasa ekspedisi.
“Masing-masing ancaman disesuaikan dengan bukti dari setiap tersangka yah, sesuai UU Narkoba yang berlaku,” tukasnya,
Sementara itu Para pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo pasal 112 ayat (1) dan ayat(2) Undang- undang RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika ( Sabu) pasal114 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 111 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Ganja) kemudian Pasal 198 ayat (2) dan (3) Undang- undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (Sediaan Farmasi (Dengan ancaman kurungan 8 tahun sampai hukuman Mati denda Rp.1 Miliar.(idr/vry)