SUBANG-Bapas Kelas II A Subang, mendata ada sebanyak 16 anak di bawah umur yang terlibat dalam kasus hukum. Hal tersebut diduga karena pandemi Covid-19, dengan kondisi sekolah diliburkan, kurangnya aktivitas dan daya beli yang menurun.
Kepala Bidang Humas Balai Pemasyarakatan kelas II Subang, Aditia Pasha mengungkapkan, ada sebanyak 16 kasus. 16 orang tersebut, 12 orang diantaranya di bawah 18 tahun, sedangkan 4 orang diantaranya dibawah 12 tahun. “Anak di bawah umur melakukan tindakan kriminal,” ujarnya.
Dari 16 orang yang melakukan kasus, Aditia menjelaskan, ada 11 orang yang maju ke tingkat pengadilan, sementara 4 orang diversi yaitu mediasi atau musyawarah. Satu orang masih dalam proses Kejaksaan Negeri Subang. “Perkaranya mulai dari pengeroyokan, pencurian hingga narkotika,” jelasnya.
Baca Juga:Satu Orang Napi di Lapas Subang Melarikan Diri, Berikut KronologisnyaWow! Inilah Kekayaan Bupati Subang, H.Ruhimat dan Wakilnya Agus Masykur Rosyadi
Bapas melakukan pendampingan terhadap anak-anak tersebut yang terlibat kasus hukum tadi. Bapas menjadi bahan pertimbangan dalam majelis hakim memutuskan atau vonis dalam sidang. “Kita mendampingi mereka dan memberikan masukan kepada majelis hakim,” katanya.
Ketika ditanya apakah ada dampak kriminal anak terhadap Pandemi Covid, Aditia menuturkan, hal tersebut bisa saja terjadi. Ketika Pandemi Covid-19 sekolah diliburkan, sehingga aktivitas anak terhenti, dan juga ekonomi yang menurun. “Bisa saja terjadi, karena dampak Covid-19,” tuturnya.(ygo/vry)