SUBANG-Pedagang pasar di Kabupaten Subang menjadi target kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Sebagai langkah awal, mereka akan mendapatkan sosialisasi secara langsung oleh Kantor BPJamsostek Kabupaten Subang.
Kepala BPJamsostek Kabupaten Subang, Esra Nababan mengatakan, sebagai pelaku ekonomi, pedagang pasar memiliki risiko pekerjaan sehingga perlu mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Mereka masuk dalam kategori kepesertaan sebagai pekerja bukan penerima upah.
Esra menyebut, risiko para pedagang pasar yaitu kecelakaan kerja, meninggal dunia dan hari tua. “Kami akan sosialisasi kepada para pedagang pasar. Dalam pelaksanaannya kami mohon dibantu oleh UPTD Pasar,” ungkapnya dalam acara Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan Kepada Para Pelaku Ekonomi Pasar Bersama DKUPP Kabupaten Subang di Aula Dekopinda, Kamis (16/9).
Baca Juga:Indosat Ooredoo Perluas Layanan 5G ke Surabaya40 Mantan Napi di Subang Dilatih Wirausaha
Esra yakin para pedagang bisa ikut bergabung menjadi peserta, setelah pedagang pasar mendapatkan informasi secara jelas langsung dari petugas BPJamsostek. “Sosialisasi secara langsung penting agar para pedagang memahami mengenai perlindungan program Jaminan Sosial ketenaga kerjaan yang dilaksanakan oleh BPJamsostek,” ujarnya.
Kabid Pasar Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Subang, Junaedi meminta kerjasama dari UPTD Pasar untuk membantu sosialisasi program dari BPJamsostek.
“Saya berpesan nanti ada tindaklanjut sosialisasi kepada para pedagang,” ungkap Junaedi dalam sambutannya.
Asda Setda Subang, Nunung Syuhaeri menjelaskan, Kabupaten Subang mendukung program BPJamsostek untuk memberikan perlindungan kepada pekerja baik penerima upah maupun bukan. Bentuk konkrit dukungan Pemda Subang yakni dengan terbitnya Perbup 36/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Dengan iuran yang ringan dan manfaat yang besar, saya kira pedagang pasar akan tertarik untuk ikut program BPJamsostek,” ujarnya.(adv/ysp/vry)