SUBANG-Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Subang mulai bergerak pada pendataan tanah objek reforma agraria (TORA). Bahkan pada Rabu (15/9) Bupati Subang H. Ruhimat membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Kantor Pertanahan Kabupaten Subang di Sawalatilu meeting room Fave Hotel, dengan tema Pembangunan Ekonomi Masyarakat Melalui Akselerasi Reformasi Agraria.
Menurut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Subang yang juga Ketua Pelaksana Harian GTRA Subang, Joko Susanto A.Ptnh, M.Si menyampaikan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2018 tentang pelaksanaan Reforma Agraria, dalam rangka mewujudkan penyelesaian ketimpangan penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan, kesinambungan antara aset dan akses sehingga nilai manfaatnya benar-benar bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
Joko mengatakan, ada dua tugas dan tujuan penting keberadaan GTRA yakni terkait dengan penataan aset dan penataan akses. Penataan aset berupa pemberian tanda bukti kepemilikan atas tanah dengan memberikan sertifikat hak atas tanah tersebut
Baca Juga:Boris Pemain Preman Pensiun Diciduk Polisi, Ini Kasus yang MenjeratnyaSoal Rp10 Miliar untuk Tim URC, Wabup: Pemulasaran dan Penguburan Jenazah Covid-19 Masing-Masing Rp300.000
“Penataan akses adalah penyediaan dukungan dan atau sarana prasarana dalam bentuk penyediaan infrastruktur, dukungan pasar, pemberian permodalan, teknologi, dan pendampingan lainnya sehingga subyek reforma agraria dapat mengembangkan kapasitasnya,” jelas Joko.
Salah satu yang menjadi perhatian tim Reforma Agraria, Joko menuturkan, terkait tanah timbul di beberapa Desa di Pantura Subang yakni Desa Jayamukti, Langensari, Muara dan Patimban serta tanah eks HGU di beberapa wilayah di Kabupaten Subang. “Desa Jayamukti saat ini merupakan salah satu desa yang dijadikan Desa Percontohan Reforma Agraria,” ucapnya.
Sementara itu, warga Desa Jayamukti sekaligus Ketua KUD Mina Karya Bukti Sejati, Mastari menyampaikan, pihaknya telah kedatangan unsur dari GTRA yakni BPN Kabupaten Subang, Dinas Perikanan serta Dinas lain yang merupakan stakeholder terkait dengan reformasi Agraria. “Alhamdulillah sudah disurvei, sudah dilihat juga terkait dengan tanah timbul di Desa Jayamukti, kemarin itu yang disurvei jumlahnya hampir 503 hektare. Lumayan luas,” ucap Mastari.
Berita berlanjut di halaman berikutnya…
Desa Jayamukti yang merupakan wilayah dengan potensi tambak tersebut, tentunya diharapkan terkait dengan hadirnya GTRA tersebut dapat mendapat manfaat dari kepastian hukum terkait tanah dan akses terkait kemanfaatan tanah tersebut.