Saksi Ungkap Proses Pengadaan Barang
BANDUNG-Lanjutan sidang perkara korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) tanggap darurat Covid-19 Kabupaten Bandung Barat, mengungkap proses pemenangan tender pengadaan paket sembako. Pada persidangan terungkap, Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna pernah meminta dicarikan ‘bendera’ perusahaan penggarap proyek pengadaan sembako. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (15/9).
Jaksa KPK menghadirkan saksi Deni Indra Mulyawan selaku rekanan Andri Wibawa, anak Aa Umbara yang juga jadi terdakwa. Deni mengungkapkan, soal permintaan AUS mencari bendera perusahaan. Deni awalnya mengungkapkan pertemuannya dengan AUS.
Menurut Deni, awalnya dia diminta oleh Andri Wibawa menghadap AUS. Saat itu, dia bersama rekannya bernama Hardi datang ke kantor Aa Umbara. “Saya perkenalkan diri. Saya disuruh Andri datang ke sini. Hanya itu saja,” kata Deni.
“Apa yang disampaikan Bupati?” tanya jaksa KPK Feby Dwi.
Baca Juga:Lintas Provinsi, Produsen Home Industri Tembakau Sintetis dI Subang Dibongkar PolisiMiris, 16 Anak di Subang Jadi Kriminal Akibat Pandemi Covid-19
“Tidak bicara apa-apa, disuruh duduk saja dia bilang nanti panggil dulu orang PPK-nya,” kata Deni menjawab.
Jaksa pun lantas membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Deni. Dalam BAP-nya diketahui Aa Umbara sudah mengetahui maksud kedatangan Deni dan meminta dicarikan CV. “Kemudian Aa Umbara mempersilakan ikut saja Dian dan Prio, kemudian cari benderanya. Pada pertemuan itu, saya yang akan mengerjakan paket bansos,” jelas jaksa membacakan BAP Deni.
“Disuruh cari bendera disampaikan itu?” tanya jkasa. “Betul,” kata Deni menjawab.
Deni mengatakan, saat itu dia mencari perusahaan mana yang mau meminjamkan bendera perusahaan untuk ikut proyek tersebut. Menurut Deni, saat itu muncul CV Jaya Kusuma Ciptamandiri dengan pemilik bernama M Yasin. Menurut Deni, perusahaan tersebut mau ikut menggarap proyek bansos.
“Saya hubungi CV Jaya Kusuma. Saya kenal dengan direkturnya. Pinjam bendera saja,” tutur Deni.
Berdasarkan dakwaan, CV Jaya Kusuma Ciptamandiri yang dipinjam oleh Deni dan Andri ini mendapatkan sebanyak 16.002 paket dengan biaya total Rp4,8 miliar di tahap pertama dan 24.536 paket dengan biaya Rp7,3 miliar.
Jaksa lantas mencecar adanya fee peminjaman bendera sebesar 1 persen dari nilai total pembiayaan. Deni pun membenarkan hal itu.