SUBANG-Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi menjawab pertanyaan Fraski Gerindra soal terdapatnya anggaran Rp10 miliar bagi Tim URC, untuk penanganan dan penanggulangan pemulasaraan dan penguburan jenazah Covid-19. Dalam jawabannya, Agus menyampaikan, jika biaya pemulasaraan jenazah pasien Covid 19 di Kabupaten Subang per orang dalam per kegiatan sebanyak Rp300 ribu.
“Sedangkan biaya penguburan juga sama, per orang per kegiatan Rp300 ribu,” terangnya saat paripurna di DPRD Subang, dengan agenda jawaban eksekutif atas pandangan fraksi-fraksi, Rabu (15/9).
Wabup menambahkan, Tim URC merupakan tim evakuasi pasien dan penanganan jenazah Covid-19 di Kabupaten Subang, yang dibentuk melalui SK Bupati No KU.03/Kep-Dinkes/2021 tentang Tim evakuasi pasien dan jenazah Covid 19, untuk pemulasaraan, gali kubur, penguburan, dan kemanan di Kabupaten Subang. “Tidak ada pejabat-pejabat Pemda Subang yang masuk di dalam tim tersebut,” tambahnya.
Baca Juga:Demokrat: Bukti yang Diberikan Moeldoko di Pengadilan Tidak NyambungSidang Kasus Korupsi Bansos KBB, Aa Umbara Minta Carikan ’Bendera’
Selain itu, Agus memaparkan, jika jumlah anggaran hasil recofusing, sebanyak delapan persen dari dana alokasi umum sebesar Rp94,56 miliar dialokasikan di Dinas Kesehatan, termasuk RSUD, Kecamatan Subang, dan di belanja tidak terduga.
Sebelumnya, Fraksi Gerindra di DPRD Subang mempertanyakan alokasi dana hingga mencapai Rp10 miliar, dalam anggaran perubahan yang diperuntukan bagi Tim URC dalam penanganan pemulasaraan dan penguburan jenazah Covid-19. Fraksi Gerindra merasa aneh, anggaran yang di alokasikan sangat besar tapi beberapa waktu lalu sempat ada berita viral di beberapa media soal persoalan bayar pemulasaraan dan penguburan jenazah Covid-19.
“Saudara Bupati tolong dijelaskan secara komprehensip dalam perubahan parsial tiga dan lima ada anggaran untuk Tim URC dalam penanganan pemulasaraan dan penguburan jenazah Covid-19 yang jika ditotalkan jumlahnya mencapai Rp10 miliar,” terangnya.(idr/vry)