SUBANG-Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Subang akan mengerahkan tim disiplin guna mengevaluasi SKPD dan kecamatan. Hal tersebut, menindaklanjuti Ultimatum Presiden RI Joko Widodo perihal PNS yang bolos kerja selama 10 Hari, yang menjadi perhatian di pemerintah daerah. Irda Kabupaten Subang berkordinasi dengan BKPSDM Kabupaten Subang, untuk mengvaluasi absensi di tingkat SKPD, kecamatan dengan melihat tingkat kehadiran para PNS.
Inspektur Irda Kabupaten Subang H Memet Nurhikmat MW mengatakan, mengenai ultimatum Presiden RI tersebut, Irda berkordinasi dengan BKPSDM Kabupaten Subang untuk melihat sejauh mana tingkat kehadiran para PNS di Kabupaten Subang. “Mengenai daftar PNS kan ada di BKPSDM. Kita sebagai tim displin PNS nya saja,” katanya.
Mengenai tingkat kehadiran PNS, Memet mengungkapkan, Irda akan meminta data kepada BKPSDM, PNS yang berada di SKPD, kecamatan dan lainnya. Nantinya, Tim Displin Irda menyambanginya dan melihat tingkat kehadiran mereka. “Kita sidak nanti ke SKPD, kecamatan dan lainnya,” ungkapnya.
Baca Juga:Grand Canyon Subang Leuwi Lawang, Tempat Tujuan Rekomendasi Piknik Akhir PekanPekan ke Empat Kasus Pembunuhan Subang, Identitas Saksi Misterius Terungkap
Dijelaskan Memet, mengenai bolosnya PNS selama 10 hari dengan konsekuensi pemecatan, Irda juga menekankan karena instruksi Presiden RI seperti itu. Pemerintah Daerah akan melakukan hal serupa, tentunya dengan melakukan rapat dan evaluasi terlebih dahulu. “Ini pasti dilaksanakan, karena sudah Instruksi presiden,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Subang Drs Cecep Supriatin mengatakan, melihat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 diundangkan tanggal 31 Agustus tahun 2021 masih baru. Sesuai pasal 44 Peraturan Pemerintah ini pelaksanaan lebih lanjut diatur dengan peraturan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). “Itu masih baru dan masih proses BKN,” katanya.
Peraturan Pemerintah tersebut, Cecep menjelaskan, kesimpulannya belum berlaku secara efektif, karena belum ada juklak dan juknisnya. Terlebih belum ada sosialisasi, sehingga masih memakai Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010. “Kita masih merujuk kepada PP nomor 53 tahun 2010. Aturan PNS bolos 10 hari dipecat belum juga ada sosialisasi,” katanya.(ygo/vry)