SUBANG-Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang, Rahmat Faturahman membeberkan secara gamblang PT Bima Eka Jaya pemberi hibah bangunan Mall Pelayanan Publik (MPP).
Saat ditemui di Gedung DPRD Subang, Rahmat mengungkapkan, PT Bima Eka Jaya berencana membangun mall untuk keperluan komersil di Jalan Otto Iskandar Dinata Subang, tepatnya dekat Tol Cipali, atau di Cilameri, pada Kamis (16/9).
“Mereka akan bangun mall di atas lahan 10 hektare, itu mereka sudah punya, di pinggir Ros In. Nah ketika mau urus perizinan, bertemu, dibicarakan lah soal niat Pemda mau buat mall pelayanan publik itu, akhirnya mereka kasih hibah,” ungkapnya.
Berita berlanjut di halaman berikutnya…
Baca Juga:PNS Bolos 10 Hari Kerja Siap-siap Dipecat, Ini Aturan LengkapnyaGrand Canyon Subang Leuwi Lawang, Tempat Tujuan Rekomendasi Piknik Akhir Pekan
Saat dikonfirmasi apakah hibah mall pelayanan publik ada kaitannya dengan dengan rencana pembangunan mall komersilnya PT Bima Eka Jaya? Rahmat menegaskan tidak ada. Dia bahkan menyebut dalam MoU juga tertera tidak ada bentuk konvensasi apapun.
“Dalam MoU disebutkan itu tidak ada konvensasi apapun, ketika nanti PT Bima Eka Jaya meminta banefit artinya itu sudah melanggar, sampai saat ini sih tidak ada,” tambahnya.
Pada kesempatan yang lain, Pasundan Ekspres juga meninta konfirmasi pada Kepala Bagian Hukum Setda Subang, Yoyon, soal keabsahan hibah tersebut dimata hukum.
Namun dirinya tidak bersedia memberikan keterangan, dia hanya menyebut jika hibah sudah sesuai dengan UU No 23 tentang Pemerintahan Daerah. “Cek saja di pasal 285 pasal 1 huruf C, disana disebutkan jika hibah itu bisa berasal darimana saja, termasuk masyarakat,” tukasnya. (idr/vry)