Hal ini berbanding terbalik ketika masyarakat diatur dalam aturan Islam Kaffah. Kebangkitan dipelopori oleh Rasulullah SAW. Beliau telah membawa cahaya Islam dan merubah bangsa yang dahulunya jahiliyah menjadi bangsa berperadaban tinggi dan mulia, bahkan mampu menaungi dua pertiga dunia. Aturan Islam berpijak pada akidah Islam, satu-satunya akidah yang benar, yang bersumber pada Al-Qur’an dan As-sunnah. Inilah akidah yang sesuai dengan fitrah manusia, memuaskan akal dan menentramkan jiwa.
Untuk mencetak generasi-generasi pemimpin yang berkualitas, harus ada kerjasama yang apik antara keluarga, masyarakat (dalam hal ini sekolah), dan Negara. Dalam Islam, Pendidikan dijadikan sebagai sebuah kebutuhan setiap masyarakat dan harus dipenuhi oleh Negara. Sistem pendidikan dalam Islam disusun dari sekumpulan hukum-hukum syara’ dan berbagai peraturan administrasi yang berkaitan dengan pendidikan formal. Tujuan pokok yang menjadi perhatian utamanya adalah membangun kepibadian Islam, Pola pikir (aqliyah) Islam dan jiwa (Nafsiyah) Islam. Serta mempersiapkan generasi muslim agar menjadi ulama-ulama yang ahli di setiap aspek kehidupan baik ilmu-ilmu keislaman maupun ilmu terapan.
Metode pengajarannya adalah dengan cara penyampaian (Khithab) dan penerimaan (talaqqiy) pemikiran dari pengajar ke pelajar. Proses pembelajaran dengan cara talqian fikriyan (melalui proses berfikir, mengamati bukan hanya sekedar Transfer Ilmu).
Baca Juga:Desa Cicadas Bangun Gedung LPM Pakai Anggaran ProvinsiZiarah ke Makam, Kaka Tuti Kesurupan Teriak-teriak Sebut Yosef Bunuh Amel
Pengelompokan jenjang pendidikan harus memperhatikan fakta anak didik di setiap tingkatan, apakah dia seorang anak kecil atau seseorang yang sudah dewasa (baligh). Selain itu harus merujuk pada dalil-dalil syar’I dan hukum-hukum yang terkait dengan urusan anak kecil ataupun anak yang sudah baligh dari sisi perlakuan yang harus diberikan oleh pemerintah, pengajar atau pendidik. Jenjang sekolah terdiri dari 36 periode sekolah yang berlangsung secara berurutan. Masing-masing lamanya 83 hari. Setiap periode dibatasi dengan sekumpulan satuan pelajaran. Seorang siswa akan memulai jenjang sekolahnya dengan pendidikan pada periode pertama. JIka berhasil pada satu periode maka akan dinaikan ke periode berikutnya, sampai berakhirnya jenjang sekolah yaitu dengan menyelesaikan periode yang ke 36 dengan berhasil.
Landasan materi pengajarannya adalah aqidah Islam. Dengan materi pengajaran berupa ilmu pengetahuan ilmiyah, ilmu pengetahuan tentang hukum syara’, bahasa Arab, tsaqofah Islam (aqidah, Al-Qur’an, sunnah Nabi, fiqih, siroh Nabi), Ilmu pengetahuan dan keterampilan. Agar hukum-hukum syara’ yang berkaitan dengan pendidikan dan pembinaan dari sisi perlakuan terhadap anak didik sesuai dengan usia mereka terlaksana, maka pembinaan sekolah-sekolah negeri dilandasi atas dasar rata-rata usia anak didik dan bukan berdasarkan periode-periode sekolah. Tenaga pendidik atau guru juga sangat diperhatikan, untuk menghasilkan generasi pemimpin yang cemerlang, guru harus memenuhi kualifikasi seperti amanah yaitu bertanggung jawab atas keberhasilan proses pendidikan.Ia betul-betul memiliki komitmen yang tinggi untuk membentuk kepribadian peserta didiknya. Memiliki Skill (Keahlian) di bidangnya, memahami dengan seksama aspek paradigma pendidikan yang menjadi landasan visi, misi, dan tujuan pendidikan sesuai jenjangnya. Memiliki etos kerja yang baik, disiplin, bertanggung jawab, kreatif, inofatif dan taat kepada akad serta berkepribadian Islam.