SUBANG-Terkait dengan penanganan banjir untuk Daerah Aliran Sungai (DAS) Cipunagara, Kabid Keterpaduan Sumberdaya Infrastruktur Air BBWS Citarum Andri Yosa Sabri mengungkapkan, saat ini masih dalam proses persetujuan dari pemberi pinjaman dana (lender) terkait dengan persetujuan dalam tahapan lelang.
Kala berkunjung ke Pamanukan, Februari lalu saat meninjau dampak banjir, Andri menyampaikan Kementerian PUPR melalui BBWS Citarum akan memakan dana pinjaman luar negeri. “Menurut info dari PPK, saat ini statusnya masih diproses di lender (EDCF Korea) terkait persetujuan dalam tahapan lelang,” kata Andri, Senin (20/9).
Dia menambahkan, persetujuan yang dimaksud dalam tahapan lelang yang sedang berjalan. Sebab, paket lelang ini rencananya didanai dari loan EDCF Korea. “Maka proses lelangnya juga mengikuti guidelines dari pemberi pinjamannya, dan dalam guidelines itu dibutuhkan persetujuan dari pemberi pinjaman dalam tahapan-tahapan proses lelangnya,” ucap Andri.
Baca Juga:Wabup Subang Minta HMI Kawal Pembangunan DaerahTypes Of Literary Analysis Advice – An Introduction
Apalagi kondisi PPKM di Jakarta juga berpengaruh besar, terhadap lamanya proses persetujuan tahapan tersebut. “Kalau tidak salah info, kantor lender yang di Jakarta sempat ditutup juga,” tuturnya.
Jika merunut ke belakang, dari arsip Pasundan Ekspres, pagu anggaran untuk penanganan banjir di DAS Cipunagara dengan dana Lian dari Pemerintah Korea Selatan (EDCF) mencapai Rp 42 miliar. “Untuk penanganan permanen, sesuai loan agreement dengan Pemerintah Korea, pagunya untuk tahun ini sebesar 42 Miliar,” kata Andri kala itu di Kantor PDAM Pamanukan saat sesi Konferensi Pers bersama awak media Senin (22/2).
Dana tersebut nantinya, akan digunakan untuk mendanai kegiatan penyusunan master plan, feasibility study (FS), Detail Engineering Design (DED) serta Studi LARAP Sungai Cupunagara. “Jadi statusnya, sekarang lagi dilaksanakan lelangnya, untuk design nya, untuk penanganan Sungai Cipunagara, focus studinya nanti untuk pengendalian banjir” ucapnya.
Hanya saja, karena dana yang digunakan merupakan proses pinjaman luar negeri. Maka, prosesnya akan lebih lama dibandingkan dengan menggunakan dana dari APBN. Sebab, ada proses dalam setiap tahapan lelang yang harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari pemberi pinjaman. Hal ini berbeda dengan dana yang berasal dari APBN yang tak memerlukan proses tersebut.