PUSAKANAGARA– Tanah timbul di Desa Patimban sudah mulai didata oleh tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Subang. Hal ini dikonfirmasi Kepala Desa Patimban melalui Kasi Pemerintahan Wastum.
Pada Pasundan Ekspres, Wastum menyebut, data tanah timbul yang berkaitan dengan program reforma agraria telah diajukan kepada BPN Kabupaten Subang. BPN juga selaku instansi yang tergabung dalam GTRA Kabupaten telah melaksanakan survey lapangan.
“Untuk di Patimban ada 500 bidang dengan rata-rata per bidangnya 2 hektare, jadi kurang lebih yang didata ada 1000 hektare yang diajukan,” ucap Wastum.
Baca Juga:Deteksi Dini Talasemia, Kadinkes: Cek Darah Sebelum NikahPansus DPRD Cilacap Belajar Penyertaan Modal BUMD di Karawang
Wastum menyebut, data hasil survey lapangan telah dipegang oleh BPN Kabupaten Subang untuk proses selanjutnya. Ia menyampaikan, data untuk tanah timbul di Patimban terbilang lambat karena data lahan yang terbilang banyak dan menyebar.
“Kalau di Patimban agak telat karena datanya cukup banyak,” imbuhnya.
Tanah timbul di Desa Patimban sendiri menyebar di tiga dusun yakni Tanjung jaya, Galian serta Genteng.
“Kebanyakan memang sudah digarap oleh warga seperti untuk empang dan tambak,” jelas Wastum.
Dengan adanya program TORA tersebut, ia berharap dapat meminimalisir masalah dikemudian hari terkait dengan kepemilikan tanah dan riskan tumpang tindihnya pengelolaan tanah tersebut.
“Tentunya dari aspek legalitas juga, dengan program ini diharapkan dapat menjadikan aspek kepastian hukum lebih kuat termasuk menghindarkan pengakuan batas-batas wilayah,” jelasnya. (ygi)