SUBANG– Program PTSL (Pendaftaran Sistematis Lengkap) di Kabupaten Subang baru terealisasi setengah dari target yang ditetapkan. BPN Kabupaten Subang mengajak masyarakat untuk memaksimalkan program PTSL di Tahun 2021 di Kabupaten Subang terdiri dari 50 desa dengan target 75.000 sertifikat.
Kepala Badan Pertanahan nasional (BPN) Kabupaten Subang Joko Susanto A. Ptnh., M.Si di Kantor BPN Subang, Jumat (24/9) usai peringatan Hantaru 2021 mengharapkan kerjasama Kepala Desa dan jajarannya yang ditunjuk sebagai lokasi PTSL untuk dapat bersama mendorong antusiasme warga dalam proram PTSL ini. Sebab hingga saat in, program PTSL di tahun 2021 yang ditargetkan sebanyak 75.000 bidang, baru berjalan 50%.
“Dari target sertipikat sebanyak 75.000 dengan Puldadis (Pengumpulan Data Yuridis) 35.984 bida serta telah terbit sertipikat sebanyak 28.572. Sementara untuk target pengukuran 50.000 dengan pemetaan yang sudah dilaksanakan sebanyak 48.819,” kata Joko.
Baca Juga:Rekomendasi Wisata Alam Subang, Mata Air CiminculPeringatan Hantaru ke-61, Wakil Bupati Apresiasi Kinerja BPN Subang
Sejauh ini BPN Subang telah intens melaksanakan penetrasi program ini hingga ke level RT/RW di Desa. Hanya saja memang ada beberapa kendala dilapangan yang perlu dicari benang merah bersama.
Salah satu kendalanya kata Joko, saat ini Kabupaten Subang tengah ajdi sorotan banyaknya program strategis nasional dan rencana kawasan industri. Banyak diantaranya badan hukum atau perorangan yang berbondong-bondong mencari tanah di Subang. Bahkan, ada diantaranya yang sudah menjual tanah dibawah tangan karena belum ada sertifikat.
“Nah makanya, ketika dilapangan itu, banyak akta dibawah tangan desa tidak tahu, RT tidak tahu, mencari pemilik tanahnya kesulitan, ini jadi salah satu dari sekian banyak kendala. Tapi tentu kita bersama Kepala Desa dan jajaranya terus berusaha intens soal PTSL ini agar dapat memenuhi target,” imbuhnya.
Sebab, mengenai program PTSL, meskipun Pemerintah menetapkan target pada tahun 2025 semua tanah telah bersertifikat, namun Desa yang pada tahun ini merupakan desa yang ditunjuk menjadi lokasi PTSL, pada tahun depan tidak bisa menjadi Desa lokasi PTSL kembali.
“Makanya ini kesempatan yang baik sekali. Kalau Desa A tahun ini tidak bisa mengoptimalkan masyarakatnya untuk dapat sertifikat, tahun depan tidak mengulang lagi. Tapi nanti berikutnya, sebab setiap tahunnya itu lokasi Desa PTSL bergantian,” imbuhnya