SUBANG-Massa yang tergabung dalam Komunitas Anak Muda Anti Korupsi (Kampak) yang dikoordinatori oleh Asep Sumarna Toha dan warga Desa Anggasari Kecamatan Sukasari, mendatangi Kejaksaan Negeri Subang. Kedatangan massa mendesak pihak Kejari Subang, untuk mengusut tuntas kasus dugaan penyalagunaan Dana Desa yang sudah dilaporkan sejak Bulan Juni lalu.
Warsadi atau sadot berharap, kepada pihak Kejari Subang secepatnya memproses oknum Kades Anggasari, sesuai ketentuan undang undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), terkait adanya dugaan penyelewengan Dana Desa.
“Tujuan kami datang, guna mendesak Kejari Subang untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang dilakukan Kades Anggasari,” ucapnya
Baca Juga:Kurangi Ketimpangan Penguasaan TanahBPN Subang Ajak Desa Maksimalkan Program PTSL
Dalam orasinya ia juga mengutarakan, akan datang kembali jika tuntutan terhadap proses hukum tak ditindaklanjuti. “Kalau Kades Anggasari tidak segera diproses, kami akan datang bawa massa yang lebih banyak dari sekarang. Kepala desa kami tidak bisa diperingatkan, soalnya sudah didemo tiga kali masih juga membohongi masyarakat. Kami juga mengingatkan kepada Bupati Subang H Ruhimat agar mosi tidak percaya secepatnya ditanggapi,” tuturnya.
Sementara itu, massa Kampak yang dipimpin Asep Sumarna Toha atau Abah Betmen dan warga masyarakat Desa Anggasari yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Anti Korupsi menyebutkan, laporan sesuai rujukan pengaduan masyarakat Anggasari, tentang dugaan tindak pidana penyelewengan pengelolaan dnggaran di Desa. Dugaan penyelewangan terkait dengan Anggaran Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) dan Dana Covid-19 tahun 2020.
“Mereka mengurai beberapa item kegiatan anggaran yang di duga fiktif dan terindikasi sarat korupsi, seperti analisa dugaan kasus sesuai laporan pengaduan masyarakat Anggasari,” imbuhnya.(ygi/vry)