SUBANG-Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional Tahun 2021 merupakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah. Hal ini diutarakan Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Subang Joko Susanto, A.Ptnh., M.Si.
Sementara itu, menurut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Subang, Joko Susanto A.Ptnh, M.Si, kegiatan redistribusi tanah merupakan program reforma agraria di Kabupaten Subang, berupa objek redistribusi yang berasal dari tanah her redistribusi, yaitu tanah yang pernah diredistribusi tetapi belum didaftarkan, sedangkan penggunaan tanahnya masih berupa lahan pertanian dan non pertanian sesuai dengan Perpres Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria. “Dengan redistribusi tanah ini tentunya, penerima sertipikat diharapkan tidak mengalihkan tanahnya pada pihak lain,” kata Joko.
Sebab, penggunaan dan pemanfaatan tanah hasil dari redistribusi tanah dapat optimal demi kesejahteraan masyarakat. “Tentu, ke depan bisa juga ditunjang dengan adanya penataan akses agar tanah yang telah bersertipikat tersebut dapat memberikan kesejahteraan, tanah juga produktif dan memiliki fungsi,” ucap Joko.
Baca Juga:BPN Subang Ajak Desa Maksimalkan Program PTSLRekomendasi Wisata Alam Subang, Mata Air Cimincul
Sementara itu, pelaksanaan sertifikasi redistribusi tanah di Kabupaten Subang dari tahun 2007 hingga 2020 sebanyak 23.530 bidang dengan luas sekitar 8.299,8739 hektare dan penerima 19.870 Kepala Keluarga.
Sedangkan pada tahun 2021 Kabupaten Subang memperoleh target Sertipikat redistribusi tanah sebanyak 6.503 bidang, dari target tersebut sampai dengan tanggal 21 September 2021 telah terbit sertipikat tanah sebanyak 2.908 bidang dan 2.092 bidang dalam proses terbit sertipikat atau sekitar 77 persen dari target.
“Target redistribusi tanah di Kabupaten Subang bahkan, sejak 2019 hingga saat ini selalu memiliki target diatas 5.000 bidang pertahunnya. Semoga tahun depan bisa lebih banyak lagi, supaya masyarakat mendapatkan kepastian hak atas tanahnya,” imbuhnya.
Joko pun berharap, dengan penyerahan sertipikat tanah redistribusi dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan ketahanan pangan dan kedaulatan pangan, mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah serta memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi.(ygi/vry)