SUBANG-Guna memudahkan masyarakat yang terkena tilang dan memberangus calo, Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang segera meluncurkan program Si Cepot (Sistem Cepat Pelayanan Online Tilang) Kejari Subang. Rencana tersebut akan dilakukan pada minggu depan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Subang Lucky Maulana, AR., SH., MH., mengatakan, mengenai pelayanan di tengah pandemi Covid-19, Kejari Subang dalam waktu dekat akan meluncurkan program memudahkan pelayanan pembayaran tilang, sekaligus memberangus calo. “Ini merupakan dukungan kita terhadap pencegahan pemaparan Covid-19 di Kabupaten Subang,” katanya.
Lucky menuturkan, aplikasi yang bisa di download di Playstore Smartphone tersebut, yaitu E-Tilang Kejaksaan Negeri Subang. Nantinya masyarakat yang tertilang tersebut tinggal memasukan saja resi tilangnya di kolom aplikasi tersebut. Barulah nanti ada petunjuk yang harus diikuti oleh masyarakat yang terkena tilang. “Mulai dari besaran tilang, tata cara pembayaran dan lainnya,” jelasnya.
Baca Juga:Warga Ciherang Tagih Janji Bupati untuk Perbaiki Infrastruktur Akses Jalan RusakProgram UPLAND Manggis Belum Terlaksana, Anggaran Rp31 M Berpotensi Sia-Sia
Setelah membayar besaran biaya tilang, masyarakat harus mengambil barang bukti tilangnya seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kejari juga membuka Hotline, yang nantinya ada program Si Cepot. Masyarakat hanya menggunakannya aplikasi WhatsApp untuk diminta mengantarkan barang bukti tilangnya hingga ke tempat tujuan.
“Ini yang memudahkan pelayanan. Masyarakat tinggal chat, minta diantarkan kemana barang buktinya. Kita akan bantu memesan gosend, atau jasa kurir lainnya untuk mengantarkan ke alamat tujuan masyarakat, yang ingin mengambil barang bukti tilang tersebut,” katanya.
Lucky mengatakan, dengan inovasi tersebut, Kejari dapat memberangus calo yang memanfaatkan masyarakat, untuk mengambil barang bukti tilang. Ketika masyarakat yang terkena tilang sibuk kerja dan tidak sempat datang ke Kantor Kejari Subang untuk mengambil barang bukti, bisa memanfaatkan Hotline Si Cepot.
“Ini juga bisa memberangus calo. Masyarakat yang terkena tilang, bisa meminta barang bukti tilangnya ke alamat rumah atau kantor tempat bekerjanya,” ujarnya.
Lucky menegaskan, masyarakat diminta untuk tidak mempercayakan calo untuk mengambil barang bukti tilang. Langkah-langkahnya cukup mudah. Pembayaran tilang dilakukan dulu secara online, lalu tinggal diminta antarkan barang bukti tilang melalui hotline tersebut. “Kita perkirakan dalam waktu dekat, ketika Hotline ini diluncurkan masyarakat maka yang datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Subang untuk mengambil barang bukti tilang, akan sedikit,” katanya.