Program Si Cepot, membantu masyarakat untuk memanfaatkannya dengan baik. Masyarakat bisa membayar tilang dan juga minta diantarkan barang bukti tilangnya, “Manfaatkan, pelayanan semakin mudah. Ini inovasi kami,” tegasnya.
Sementara itu, warga Gang Rambutan Subang Muhamad Dicky (30) mengaku sering terkena tilang dan kerap mengambil barang bukti di Kejaksaan Negeri Subang. “Setelah bayar tilangnya, saya langsung ambil barang bukti tilang STNK atau SIM di Kejari Subang. Inginnya mah bisa dianter sampai rumah. Soalnya sibuk juga harus ambil barang bukti tilang ke Kejaksaan,” katanya.(ygo/vry)