Pepesan kosong yang harganya mahal ini, masih dipercaya dapat mengenyangkan perut. Dengan bungkusan yang tampak lezat dan mewah ini, para wakil rakyat dengan bangga mempresentasikan kepada masyarakat bahwa ini cara agar sejahtera. Mereka pun tidak segan bersekongkol dengan oligarki untuk sekadar membuat pepesan kosong ini agar diminati.
Tugas para wakil rakyat dalam sistem ini memang diarahkan demikian, mereka bertugas membuat pepesan kosong yang telah dipesan oleh oligarki. Pepesan kosong inilah undang-undang yang menghantarkan masyarakat ke dalam jurang penderitaan. Dalam sistem ini mereka bebas membuat hukum dan perundang-undangan. Hal ini sangatlah berbeda dari para wakil rakyat dalam sistem Islam.
Dalam pandangan Islam wewenang para wakil rakyat yang masuk dalam majelis umat atau majelis wilayah, sangat berbeda. Dalam kitab
Nizamu Islam (Peraturan Hidup dalam Islam) karangan Syekh Taqiyuddin An-Nabhani bahwa majelis umat memiliki kewenangan dalam hukum dan perundangan-undangan yang akan diberlakukan khalifah disampaikan kepada majelis umat. Dan kaum muslim yang menjadi anggota majelis berhak mendiskusikannya, serta menjelaskan salah benarnya pendapat mereka, dalam perkara ini tidak mengikat.
Baca Juga:Aqua Subang Tuntaskan Vaksinasi Gotong RoyongTerapkan Teknologi Modern Desa Kiarasari Jadi Kampung Inovasi Pertanian
Dalam Kekhilafahan, tugas seorang pemimpin yaitu Khalifah adalah pengatur segala urusan-urusan per individu tanpa membeda-bedakan ras, suku, agama. Dalam pengaturan yang begitu luas inilah, Khalifah memilih para walinya untuk membantunya dalam penanganan urusan periayahan (pengurusan). Masyarakat Islam memilih langsung para wakilnya yang tergabung dalam majelis umat atau majelis wilayah hanya untuk menjadi penyambung lidah kepada Khalifah atau para wali. Aspirasi yang dibawanya itu disampaikan langsung kepada mereka, sehingga apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, para wakil rakyat menyampaikan aspirasinya. Begitupula sebaliknya, saat Khalifah menetapkan suatu undang-undang atau peraturan maka tugas para wakil rakyat yang tergabung dalam majelis umat ini harus mengevaluasi dan mendistribusikan serta menjelaskan kepada masyarakat perihal UU yang akan ditetapkan. Namun perlu diingat ini tidaklah mengikat. Artinya UU ini bukan ditetapkan oleh para wakil rakyat.
Jika aspirasi dan penyampaian informasi tentang perundang-undangan itu telah selesai, maka tugas para wakil rakyat telah selesai. Mereka bukan termasuk pegawai negeri yang memiliki gaji atau semacamnya. Mereka mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara lainnya. Para wakil rakyat ini pun bukan hanya dari kalangan umat Islam saja, tapi nonmuslim pun dapat menghadirkan wakilnya untuk menyampaikan pendapat, pikiran kepada pimpinan negara.