Oknum Kepala Desa di Purwakarta Terlibat Penipuan Rugikan Korban hingga Rp1,2 M

Oknum Kepala Desa di Purwakarta Terlibat Penipuan Rugikan Korban hingga Rp1,2 M
0 Komentar

PURWAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menahan Kusnendar (33)  kepala desa (Kades) Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta, pada Rabu (29/9).

Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Yulitaria, melalui Kasi Intel Onneri Khairoza membenarkan penahanan Kades Jatimekar tersebut. Dengan kasus perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyebabkan korban (pelapor) mengalami kerugian sekira Rp1,2 Miliar.

“KR selaku Kades Jatimeker kita tahan dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan sebesar Rp1,2 Miliar,” kata Onneri.

Baca Juga:Jabar Bergerak Bantu Bocah Penderita Retak TulangHarga Cuma Rp4 Jutaan, Jepretan POCO X3 GT Juara di Kelasnya

Sebelum ditahan,  Onneri menjelaskan, jika  KR sejak pukul 09:00 wib pagi hari hingga pukul 14:00 wib jelang sore. Menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Jatimekar tahun 2019.

Selanjutnya…..

 Setelah diperiksa sebagai saksi kurang lebih selama 5 jam, pihak Kejari Purwakarta malah menerima pelimpahan berkas tahap dua dari Polres Purwakarta atas nama yang sama dengan kasus penipuan dan penggelapan.

“Jadi KR ditahan dengan perkara penipuan pelimpahan dari Polres Purwakarta, bukan dalam perkara dugaan korupsi dana desa,” jelas Onneri.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Purwakarta, Abdu Mikail ditambahkannya tentang pendalaman kasus hukum yang dihadapi oleh Kusnendar sang kepala desa, dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa Jatimekar tahun 2019 tahap tiga, status nya masih sebagai saksi.

Dan pihaknya masih terus melakukan pengembangan, selain KR, Kejari Purwakarta menjelaskan juga sudah memanggil sejumlah saksi lain sebagai pengembangan kasus dugaan korupsi dana desa 2019 di desa Jatimekar.

“Untuk perkaran dugaan korupsi dana desa, KR masih sebagai saksi. Dan dalam perkara ini kita sudah meminta keterangan 9 orang saksi,” lanjutnya.

Mikail mengungkapkan, pihaknya saat ini masih melakukan penyidikan. Ia pun memastikan akan menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan korupsi dana desa tersebut kepada rekan-rekan media.

Baca Juga:Propam Polres Purwakarta Gelar Operasi GaktibplinTawuran Pelajar, Delapan Remaja Tanggung Dibekuk Polisi, Dua Luka Parah Dibacok dan Digergaji

“Nanti perkembangan penyidikan dugaan korupsi Dana Desa Jatimekar ini akan kita sampaikan kepada rekan-rekan media,” ucapnya. (mld)

0 Komentar