SUBANG – Pihak kepolisian kembali memanggil sejumlah saksi kunci kematian dari Tuti Suhartini (55) serta Amalia Mustika Ratu (23).
Pantauan dilapangan, kedua saksi tersebut yakni Yoris (34) serta Muhamad Ramdanu alias Danu (21).
Yoris bersama Danu memasuki ruangan Satreskrim Polres Subang, Rabu (29/9) tepat pada pukul 14.00 WIB.
Baca Juga:Murni Urusan “Lendir”, Korban Penembakan di Tangerang Bukan Ustaz, Ini BuktinyaTerbukti Salah Gunakan Dokumen Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Segel Perusahan Penambang Batu
Keduanya datang didampingi langsung oleh Kepala Desa Jalancagak yang juga masih satu keluarga dari kedua korban.
Indra Zaenal Arif Kades Jalancagak mengatakan, dirinya sengaja mendampingi karena kedua saksi tersebut masih merupakan saudara terdekat.
“Yoris bersama istrinya serta Danu itu masih saudara saya, saya hanya mendampingi mereka saja, soalnya saya sebagai saudara ikut khawatir juga sama mereka,” ucap Indra di Polres Subang, Rabu (29/9).
Berita berlanjut di halaman berikutnya…
Menurut Indra, dirinya tidak mengetahui pasti atas undangan dari pihak kepolisian kepada kedua saksi Yoris bersama Danu tersebut.
“Untuk agendanya saya tidak tahu undangannya seperti apa dari pihak kepolisian, saya hanya mendampingi saja,” katanya.
Sementara itu, dari informasi yang didapatkan, selain Yoris dan Danu terdapat saksi lain yang dipanggil kembali hari ini oleh pihak kepolisian. Kedua saksi lainnya yakni Yosef Hidayah (55) serta Mimin Mintarsih (51).
Dapat diketahui, 40 hari lebih berjalan kasus kematian dari Tuti serta Amalia masih belum juga diungkap pihak kepolisian. (idr)