KARAWANG – Seorang mahasiawa berinisial WA (21) dibekuk Polres Karawang, setelah diduga membuat dan menjual Sertifikat Vaksin tanpa melalui vaksinasi Covid-19.
“Pelaku berinisial WA (21) merupakan warga Perum Bintang Alam, Desa Telukjambe, Kecamatan Telukjambe Timur,” ujar Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana.
Oliestha mengatakan, penangkapan pelaku ini berawal dari informasi program Lapor Pak Kapolres. Bahwa ada orang yang dapat membuat sertifikat vaksinasi covid-19 tanpa harus divaksin.
Baca Juga:Pangdam Siliwangi Tinjau Vaksinasi Hingga Bagikan Sembako di Kampus As Syifa JalancagakKelurahan Tegalmunjul Optimis Juarai Lomba Kesrak PKK
Menurut Oliestha, pelaku menawarkan sertifikat vaksin melalui status whatsapp dengan ‘Yg mao surat+sertifikat vaksin tanpa disuntik pc aja yaa’. Kemudian ‘Yang mau didaftarin vaksin tapi gamau disuntik vaksin bisa bayar 100rb yaa, kirim aja KTPnya nanti surat vaksinnya gua bawain’.
Dikatakan, pelaku kembali posting ‘Hayu yg mau nembak sertifikat+surat vaksin.. BUTUH KTP ajaaa’. Dilihat postingan video di Desa Klari, Kecamatan Klari pada saat pelaku sedang bertugas sebagai penginput data sertifikat vaksin sinovac.
“Pelaku merupakan petugas penginput data data sertifikat vaksin sinovac bagi warga Desa Klari, Kecamatan Klari. Dia posting di whatsapp sebanyak tiga kali,” ungkapnya.
Oliestha mengatakan, berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku. Dari pengakuan pelaku telah menjual sertifikat vaksin tersebut seharga Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu kepada dua orang.
Pelaku bisa mendapat username dan password vaksin karena sebelumnya pelaku melaksanakan KKN di Desa Klari sebagai petugas penginput data sertifikat vaksinasi.
“Pelaku dikenai Pasal 35 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. dengan ancaman Pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar,” pungkasnya. (use)