Industri Makanan Pengguna Gas Melon Akan Ditindak, Ini Sanksinya

Hiswana Migas subang
YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES USULAN: Jajaran Hiswana Migas DPC Subang berharap ada pembentukan tim satgas untuk melakukan sidak terhadap industri makanan yang menggunakan gas melon
0 Komentar

SUBANG-Pelaku industri makanan yang masih menggunakan gas 3 kg atau gas melon agar ditindak. Gas 3 kg sebenarnya diperuntukan bagi warga miskin, bukan untuk industri makanan seperti rumah makan, kafe maupun restoran.

Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) meminta kepada Pemda Subang untuk membentuk tim satgas. Tim itu untuk menyidak industri makanan yang menggunakan gas 3 kg.

Ketua Hiswana Migas DPC Subang Teddi Aditia Rahman mengatakan, penggunaan gas melon 3 kg oleh pelaku industri makanan merupakan persoalan klasik. Cukup sulit untuk mengingatkan pelaku usaha agar tidak menggunakan gas 3 kg.

Baca Juga:Siswa Ikut Tawuran, Ini Sanksi Disdikpora Karawang untuk SekolahnyaMencekam!! Eksekusi Lahan Ditolak, Tergugat Bakar Rumah

“Jika memang pengusaha-pengusaha masih memakai gas melon dalam menjalankan usahanya, kamiberharap ada pembentukan tim satgas yang bergerak secara periodik melakukan pemeriksaan – pemeriksaan terhadap restoran dan rumah makan,” jelasnya.

Dia mengatakan, di Subang belum terbentuk satgas. Padahal Kabupaten Karawang dan Purwakarta sudah ada satgas tersebut.

“Kalau di Kabupaten Karawang dan Kabupaten Purwakarta sudah terbentuk sejak lama, tapi Kabupaten Subang belum,” katanya.

Dia menyampaikan, penggunaan gas dalam industri makanan merupakan kesadaran dari pengusaha. Hismana Migas berharap agar mereka mulai menyadari untuk tidak menggunakan gas 3 kg.

Berdasarkan data Hiswana Migas, penjualan gas non subsidi yakni ukuran 5 kg hingga 12 kg mencapai 250 ton per bulannya.(ygo/ysp)

0 Komentar