Disingung mengenai barang milik termohon yang diangkut, dia menegaskan jika itu bukan penyitaan, melainkan disimpan terlebih dahulu. Kemudian, nanti dapat diambil oleh pemiliknya masing-masing. “Kan tidak mungkin berserakan di tengah jalan, maka kami amankan dulu. Silahkan nanti siambil lagi oleh pemiliknya masing-masing,” kata Neneng.
Sekadar diketahui, objek tersebut diputuskan dimenangkan oleh keluarga penggugat, dengan putusan Jo Nomor 93/PDT/2019/PTBDG. JO Nomor 535 K/PDT/2019.(add/vry)