Penulis: Anja Sri Wahyuni
Hati rakyat mana yang tak teriris di tengah himpitan ekonomi yang mendera apalagi dimasa pandemi, namun tidak untuk pejabat negeri ini? Mereka justru disibukkan dengan urusan menghitung-hitung harta selama periode jabatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti hasil laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diterima. Hasilnya cukup signifikan, sebanyak 70 persen penyelenggara negara memiliki harta yang kian berlimpah.
Selain di lembaga legislatif, harta para pejabat di eksekutif dalam Kabinet Indonesia Maju di bawah naungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama pandemi Covid-19 juga bertambah.
Baca Juga:Jalan Tanjungpura-Rengasdengklok Macet, DPRD: Pemkab Koordinasi dengan ProvinsiPupuk Kujang Bina Ibu Rumah Tangga Bisnis Butik
Angka tersebut diketahui berdasarkan hasil laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada lembaga antirasuah tersebut.
Mirisnya, pertambahan harta kekayaan pejabat ditengah keterpurukan yang dihadapi rakyat, dinilai masih wajar. Hal tersebut sesuai pernyataan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat webinar melalui akun You Tube KPK RI.
(Merdeka.com, 9/9/2021).
Adapun kenaikan harta kekayaan pada sejumlah kategori. Paling terbanyak pada di atas Rp1 miliar yaitu kategori menteri sebesar 58 persen, DPR/MPR 45 persen, gubernur/wakil 30 persen, DPRD Provinsi 23 persen, 18 persen bupati walikota, dan terkecil DPRD Kota/kabupaten yang hanya 11 persen.
Sayangnya, penilaian pertambahan harta kekayaan pejabat negara dianggap bukan dosa, dan belum tentu korup. Hal tersebut dinyatakan oleh Pahala Nainggolan selaku Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK.
Walaupun dianggap cukup wajar, namun KPK sendiri menyebut bakal terus mengawasi harta para pejabat. Terlebih bagi yang mendapat dana hibah tak wajar.
Kenaikan harta kekayaan pejabat negeri ini yang cukup fantastik sangat bertolak belakang dari keadaan rakyat yang terus dirundung suasana pandemi. Sungguh sangat sedih jika harus dicermati.(merdeka.com, 9/9/2021).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, sebanyak 70,3 persen harta kekayaan para pejabat negara naik selama setahun terakhir atau di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga:Pembobol ATM Minimarket di Karawang Gasak Uang Rp 800 JutaSatgas Belum Izinkan Acara Hiburan di Kabupaten Bandung Barat
Terungkapnya kenaikan harta kekayaan pejabat negara, dinyatakan Pahala Nainggolan selaku Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, bahwa pihaknya telah melakukan analisis terhadap laporan harta kekayaan penyelenggaran negara (LHKPN) pada periode 2019-2020.