PADALARANG-Satgas Covid-19 Kabupaten Bandung Barat (KBB), belum mengizinkan pelaksanaan acara hiburan seperti konser musik, hajatan ataupun acara hiburan dalam resepsi pernikahan. Hal itu diungkakan Sekretaris Satgas Covid-19 KBB, Duddy Prabowo saat dihubungi, Kamis (30/9).
Menurutnya, saat ini wilayah KBB masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, di mana hiburan dan wisata masih belum boleh digelar. “Untuk hiburan masih belum (diizinkan), sementara kita masih berpegang kepada Inmendagri saja dan belum ada arahan untuk boleh dibuka,” katanya.
Dia mengatakan akan memberikan sanksi tegas seperti pembubaran jika ada warga yang nekat menggelar acara hiburan seperti acara musik, terutama pada acara resepsi pernikahan. “Kalau resepsi pernikahan pada Level 3 ini sudah diperbolehkan, tapi maksimal hanya dihadiri 20 orang dan tidak makan di tempat. Kita tetap akan ikuti aturan dari pusat,” tegasnya.
Baca Juga:Isu Rotasi Mutasi Kembali Mencuat, Ini Jawaban BKPSDM Kabupaten Subang46 Personel Lanud Suryadarma Naik Pangkat, Danlanud: Bukan Tujuan Pengabdian
Dia menambahkan dalam memberikan kelonggaran aktivitas kepada masyarakat ini pihaknya juga akan tetap mengikuti ketentuan-ketentuan dari pemerintah pusat dimana untuk saat ini baru beberapa kegiatan saja yang sudah mendapat relaksasi. “Memang sudah ada beberapa yang direlaksasi, termasuk objek wisata yang semestinya itu masih ditutup sementara. Namun, dilakukan uji coba di beberapa titik,” ucapnya.
Untuk objek wisata yang sudah diizinkan melakukan ujicoba pembukaan itu yakni, The Lodge Maribaya Lembang, The Great Asia Africa (TGAA), dan Farm House Lembang. Ketiga objek wisata ini sudah ujicoba sejak beberapa pekan yang lalu. “Ada penambahan setiap evaluasi dari pusat, saat ini sudah ada beberapa objek wisata yang sudah mulai dibuka,” pungkasnya.(sep)