Tagih Janji Bupati, Buruh di Subang Minta Kenaiakan Upah

demo buruh di subang
INDRAWAN SETIADI/PASUNDAN EKSPRES DEMO: Aliansi Buruh Subang saat lakukan unjuk rasa di kantor Bupati Subang.
0 Komentar

SUBANG-Baru juga PPKM dilonggarkan, Aliansi Buruh Subang (ABS) kembali melakukan unjuk rasa di Kantor Bupati Subang, Kamis (30/9). Ratusan buruh yang tergabung dalam ABS itu menuntut kenaiakan upah yang menurut mereka merupakan dampakndari disahkan UU Omnibus Law.

“Gubenur sudah tidak bisa lagi menentukan upah sector. Akibatnya, ada 30 perusahaan di Subang yang masih menggaji buruhnya di bawah upah minimum,” kata penanggung jawab aksi, Sujono Hermanto.

Dia juga menyebut, jika kepastian kenaikan upah tahun 2021 bagi perusahan yang memberikan upah di bawah upah minimum, bisa ditempuh dengan adanya kebijakan Bupati.

Baca Juga:Seri Belajar Ringan Filsafat Pancasila ke 65Bejad, Bocah SD Digilir Tiga Orang Tukang Ojek di Kebun Sawit

“Jangan diam saja Bupati, harus mengeluarkan kebijakan tentang kewajiban pengusaha untuk berunding sesuai UU Cipta Kerja Jo PP No 36 tentang kenaikan upah di atas upah minimum,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, massa buruh menuntut untuk bertemu langsung Bupati Subang. Namun tak kunjung ditemui, lantaran Bupati Subang sedang tidak ada di kantornya.

Sujono juga menagih janji Bupati Subang yang tempo hari berdiri di podium buruh dan bicara lantang akan mendukung buruh menolak Omnibus Law. “Mana janji manisnya Bupatiku?” tanyanya.

Aksi buruh kali ini disebutkan Sujono merupakan aksi yang berkelanjutan di seluruh Jawa Barat, dari mulai Bandung Barat, Banten, Purwakarta, Bekasi, Subang, dan wilayah-wilayah lain di Jawa Barat. Dalam kesempatan itu juga dia mengungkapkan menolak kenaikan upah minimum Kabupaten Subang menggunakan formulasi UU Cipta Kerja.

“Tetapkan upah di atas upah minimum Kabupaten Subang bagi perusahan sektoral untuk tahun 2022, hentikan pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan yang terjadi di pabrik-pabrik garmen di Kabupaten Subang,” tukasnya.(idr/vry)

0 Komentar