SUBANG– Ketua DPRD Kabupaten Subang H. Narca Sukanda S.Sos mendukung langkah Pemda Kabupaten Subang dalam hal ini Bupati Subang terkait dengan pengamanan aset lahan Pemda. Lahan seluas 15,5 hektar yang berada di Dusun Tanjung Jaya Desa Patimban ini dipasang plang oleh oknum tak bertanggung jawab yang menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan miliknya.
“kami tentunya sangat mendukung terkait langkah Bupati Subang dalam hal pengamanan aset. apalagi aset tersebut telah ada sejak tahun 1986 dibuktikan dengan sertifikat yang masih dipegang oleh Pemkab Subang,” ucap H. Narca, Sabtu (2/10) kala ikut bersama Rombongan Forkopimda kelokasi lahan Pemda di Dusun Tanjungjaya Desa Patimban.
Kedepan, tentunya Ia juga mendorong agar lahan seluas 15,5 hektar tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan Pemda Kabupaten Subang dengan menerapkan aturan-aturan yang berlaku.
Baca Juga:Lahan Pemda 15,5 Hektare Diserobot Masyarakat, Bupati Subang Turun Tangan Bawa ForkopimdaPemdes Mekarwangi Akan Lanjutkan Pembangunan Kantor BUMDes
“Tanah tersebut berada di ujung Desa Patimban, ke depan ini tentu sangat potensial bilamana pengembangan Pelabuhan Patimban bisa sampai berada di daerah sini,” jelas Narca.
Meski begitu, tanah tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan lain yang dikehendaki oleh Pemda Kabupaten Subang. Menurutnya tanah yang ada harus produktif dan memiliki fungsi untuk kemaslahatan bersama.
Sebelumnya, Bupati Subang H Ruhimat bersama rombongan Forkopimda Kabupaten Subang datang langsung ke lokasi lahan Pemda di Dusun Tanjungjaya Desa Patimban.
Dirinya merasa geram atas adanya dugaan penyerobotan lahan diatas lahan Pemda tersebut. Ia juga menyampaikan, pada tahun 1986 telah terbit Sertifikat atas nama Pemda kabupaten Subang pada lahan dengan luas 15,5 hektare di Dusun Tanjungjaya Desa Patimban. Sebagaimana diceritakan oleh tokoh masyarakat setempat yakni H. Iin Sholichin, lahan tersebut kala itu digunakan untuk demplot tambak udang windu.
“Tadi saya bicara dengan tokoh disini yang tahu betul sehari-harinya dan ia juga mengetahui saat dulu pemerintah ada program terkait udang windu disini,” jelas Ruhimat.
Namun tiba-tiba, berdiri sebuah plang diatas lahan milik Pemda tersebut dengan berdasarkan Surat Keterangan Desa.
“Tiba-tiba ada manusia tak bertanggung jawab yang mengklaim lahan tersebut milik yang bersangkutan, nah dasar dia apa, padahal sertifikat nya kita masih pegang dan ada,” ungkap Ruhimat. (ygi)